Sidang Perdana, Isa Anshari Didakwa 2 Pasal UU ITE Oleh JPU

Sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa ketua Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari berlangsung di Pengadilan Negeri

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
Terdakwa Isa Anshari saat Setelah Sidang. Rabu (05/12). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa ketua Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu (05 /12 /2018). Sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.25 Wib dan berakhir sekitar pukul 09.45 dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Ketapang sebagai Hakim Ketua Iwan Wardhana, Hakim Anggota Ersin dan Hendra.

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Isa Anshari dengan dua pasal yakni pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Baca: Rifqi Mengaku Bangga di usia Muda Membela tim Anggar Indonesia

Kedua dakwaan tersebut terkait dengan status Isa Anshari di media sosial Facebook. Namun, sidang akan dilanjukan pada Selasa, 11 Desember 2018 lantaran Isa Anshari mengajukan eksepsi.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Rudy Astanto mengatakan pada sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Isa Anshari hari ini, penasehat hukum terdakwa menyampaikan Eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan pihaknya.

"Dakwaannya mengenai ujaran kebencian serta Pasal 45 Huruf a dan Pasal 45 UU ITE," ujarnya saat di konfirmasi usai sidang, Rabu (05/12).

Ia melanjutkan, usai pembacaan dakwaan, penasehat hukum terdakwa melakukan Eksepsi atau keberatan yang nantinya akan disampaikan secara tertulis pada sidang lanjutan.

"Alhamdulillah sidang tadi berjalan aman dan kondusif. Kita pastikan kita bekerja profesional dan tanpa tekanan dari pihak manapun," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved