BPJS Kesehatan Tidak Menjamin Pelayanan Kesehatan Akibat Tindak Pidana Penganiayaan dan Kekerasan
Anshar juga menjelaskan BPJS Kesehatan memang tak menjamin korban-korban tersebut lantaran telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Belakangan ini sering terdengar berita terkait pelayanan kesehatan akibat korban tindak pidana penganiayaan dan kekerasan yang tidak dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan. Hal ini dibenarkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pontianak Ansharuddin, Selasa (04/12/2018).
“Dalam Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan merupakan pelayanan kesehatan yang dikecualikan dari manfaat yang dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional,” tutur Anshar.
Baca: Korban KDRT Tidak Dicover BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Kepala BPJS Cabang Pontianak
Baca: Kepala BPJS Kesehatan Mempawah Benarkan Bahwa Korban KDRT Tak Ditanggung JKN
Anshar juga menjelaskan BPJS Kesehatan memang tak menjamin korban-korban tersebut lantaran telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berbeda.
Pengaturan layanan kesehatan korban kekerasan pada wanita dan anak, misalnya telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri).
Dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2018 pasal 10 dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan pada korban kekerasan pada wanita dan anak tak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Jaminan kesehatan pada korban-korban tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan kedokteran kepolisian.
Sementara itu, bantuan medis dan rehabilitasi bagi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, tindak pidana terorisme, perdagangan orang, penyiksaan, kekerasan seksual, dan penganiayaan berat diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Dalam undang-undang tersebut diatur pemberian bantuan tersebut dilakukan negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dengan diaturnya jaminan terhadap korban-korban tersebut dalam peraturan perundangan yang berbeda. Menurut Anshar, BPJS Kesehatan tak bisa memberikan jaminan. Hal tersebut telah diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Pasal 49 UU SJSN Nomor 40 Tahun 2004 menyebut subsidi silang antarprogram dengan membayarkan manfaat suatu program dari dana program lain tidak diperkenankan.(*)
SOLUSI Tak Lolos Prakerja Gelombang 12, Login www.prakerja.go.id Daftar Prakerja Gelombang 13 Kapan? |
![]() |
---|
Kadar Gula Darah Normal Menurut Usia ! Berapa Kadar Gula Darah Normal ? Waspada Penyakit Diabetes ! |
![]() |
---|
Pengganti Nasi untuk Diabetes ! Bisa Jadi Menu Makanan Sehari-hari untuk Penderita Diabetes |
![]() |
---|
Live TVOne Tinju Dunia Hari Minggu 28 Februari 2021, Live World Boxing Canelo vs Yildirim Live DAZN |
![]() |
---|
JADWAL MotoGP 2021 Live Trans7 Hari Minggu - LIVE MotoGP Qatar 2021 dan Duet Maut Daftar Pembalap |
![]() |
---|