PNS Masih Gunakan LPG 3 Kg, Ini Sanksi Yang Akan Diberikan Bupati Citra
Kalau seandainya ditemukan dengan bukti dan saksi yang jelas nanti ASN (Aparatur Sipil Negara) itu kita panggil
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Bupati Kayong Utara, Citra Duani mengancam akan mengenakan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi.
Citra memastikan akan menginstrusikan semua PNS untuk tidak lagi menggunakan gas yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat prasejahtera itu.
Baca: Desa Temuyuk Terendam Banjir, Sekolah Diliburkan
"Jadi kalau masih ada (yang menggunakan LPG 3 kg), nanti kita akan panggil, kita akan berikan sanksi," kata Citra di Sukadana, Selasa (4/12/2018).
Citra meminta para PNS memberikan kesempatan kepada masyarakat prasejahtera untuk menikmati haknya.
Baca: Pembunuhan Massal, 31 Pekerja Bangunan di Papua Dibunuh dengan Sadis
Citra juga mempersilahkan masyarakat untuk ikut mengawasi PNS yang masih menggunakan LPG 3 Kg.
"Kalau seandainya ditemukan dengan bukti dan saksi yang jelas nanti ASN (Aparatur Sipil Negara) itu kita panggil," imbuh Citra.
Adapun, kata Citra, sanksi yang akan diberikan berupa teguran lisan secara bertahap. "(Kalau) masih lagi, nanti ada sanksi ringan, sedang, berat," tegas Citra.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bpti-citra-duani.jpg)