PNS Masih Gunakan LPG 3 Kg, Ini Sanksi Yang Akan Diberikan Bupati Citra 

Kalau seandainya ditemukan dengan bukti dan saksi yang jelas nanti ASN (Aparatur Sipil Negara) itu kita panggil

Tayang:
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ADELBERTUS CAHYONO
Bupati Kayong Utara, Citra Duani 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Bupati Kayong Utara, Citra Duani mengancam akan mengenakan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi.

Citra memastikan akan menginstrusikan semua PNS untuk tidak lagi menggunakan gas yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat prasejahtera itu.

Baca: Desa Temuyuk Terendam Banjir, Sekolah Diliburkan

"Jadi kalau masih ada (yang menggunakan LPG 3 kg), nanti kita akan panggil, kita akan berikan sanksi," kata Citra di Sukadana, Selasa (4/12/2018).

Citra meminta para PNS memberikan kesempatan kepada masyarakat prasejahtera untuk menikmati haknya.

Baca: Pembunuhan Massal, 31 Pekerja Bangunan di Papua Dibunuh dengan Sadis

Citra juga mempersilahkan masyarakat untuk ikut mengawasi PNS yang masih menggunakan LPG 3 Kg.

"Kalau seandainya ditemukan dengan bukti dan saksi yang jelas nanti ASN (Aparatur Sipil Negara) itu kita panggil," imbuh Citra.

Adapun, kata Citra, sanksi yang akan diberikan berupa teguran lisan secara bertahap. "(Kalau) masih lagi, nanti ada sanksi ringan, sedang, berat," tegas Citra.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved