Suami Aniaya Istri Sampai Patah Kaki di Mempawah Hingga Ancaman Perceraian

Dirinya lupa, kapan tanggal pasti ia menerima tendangan dari sang suami, yang ia ingat, kala sekira pukul 23.00 WIB malam.

Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
SA yang didampingi oleh sang ayah saat di temui Tribun. Senin (03/12/2018) 

Namun, kesabarannya menahan sakit fisik dan hati langsung hilang seketika, saat sang suami mengatakan ingin menceraikan dirinya di tengah keadaanya seperti itu.

Kala itu, ia yang berada di rumah sang orang tua menelpon sang suami untuk meminta uang untuk biaya dirinya berobat, bukan uang yang didapatnya malahan talak yang ia dapatkan.

"Aku ni kerja duit e bukan untuk kau semue, kalau kau tak senang, udah kita buka meje Jak (buka meja dalam bahasa setempat artinya mengajak bercerai), katenye pas saye minta duit, buat berobat," tutur SA.

Setelah iapun tak pernah menghubungi sang suami dan juga sebaliknya, suaminya tak pernah menghubungi dirinya.

Karena pemintaan cerai itu lah dirinya kemudian menceritakan bahwa patah kaki kirinya akibat di tendang oleh sang suami kepada keluarga nya.

Tak terima dengan hal itu, Ayah SA yang bernama Syaparuddin (71) langsung melaporkan hal itu ke pihak kepolisian beberapa waktu lalu, yakni tepatnya pada 20 November 2018 (sesuai dengan surat laporan ke pihak Polsek Mempawah Hilir).

Dan saat ini, ia mengungkapkan bahwa dari informasi yang didapat nya dari pihak Kepolisian, suami SA, yakni HG tak di tahan, hanya di kenakan wajib lapor seminggu 2 kali.

Apabila HG tak lapor, maka pihak kepolisian akan menjemput nya untuk lapor.

"Tadi saya nanya kepolsek, katanya dia dikenakan wajib lapor seminggu 2 kali, Senin Kamis," tuturnya.

FOLLOW AKUN FACEBOOK TRIBUN PONTIANAK INTERAKTIF:

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved