Pileg 2019
Pengrusak Bilik dan Kotak Suara dari Kardus Terancam Pidana
Jadi upaya adanya pengoyakan atau penghilangan memang selalu ada kemungkinan, namun kita berharap tim keamanan juga maksimal
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Koordinator divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menuturkan jika ada yang mengrusak kotak dan bilik suara khususnya di Pemilu 2019 yang menggunakan kardus dan tidak melalui prosedur akan terancam pidana.
Sebelumnya, diungkapkan Faisal, jika pada prinsipnya Bawaslu akan mengawal dan berkaitan dengan tim pengamanan lebih kepada Kepolisian maupun TNI.
Baca: Wahana Permainan Anak Milik Disporapar Kayong Utara Terbengkalai, Tonton Videonya
"Jadi upaya adanya pengoyakan atau penghilangan memang selalu ada kemungkinan, namun kita berharap tim keamanan juga maksimal," bebernya, Senin (03/12/2018).
Selain itu, lanjutnya, yang juga menjadi kerawanan ialah gemboknya, naik dari KPPS ke PKK, kemudian ke Kabupaten Kota, gemboknya jangan sampai karena kardus dan bersifat kertas maka berpotensi rusak.
Baca: Gelar Pertemuan dengan Jurnalis, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar Ekspos Kinerja Selama 2018
Maka, kata dia, perlu dicari gembok yang diyakinkan atau pastikan tidak merusak kotaknya, karena kalau sudah dibolong akan lebih rentan, walaupun memang berdasarkan informasi KPU kardus tersebut cukup kuat.
"Kita tetap mengawasi terkait dengan potensi terhadap pengrusakan, karena mau bagaimanapun ancamannya pidana, jadi bagi siapapun setiap orang yang melakukan pengrusakan terhadap logistik yang tidak melalui prosedur ancamamnya pidana," tutupnya.