Kejari Singkawang Musnahkan Narkoba dan Bahan Pangan

Pemusnahan barang bukti berupa sabu, ekstasi dan tindak pidana bahan pangan susu kemasan dan mentega

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Singkawang melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Kejari, Jalan Firdaus, Kamis (29/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Singkawang melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Kejari, Jalan Firdaus, Kamis (29/11/2018).

Hadir dalam pemusnahan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Singkawang dan stakeholder lainnya.

"Pemusnahan barang bukti berupa sabu, ekstasi dan tindak pidana bahan pangan susu kemasan dan mentega," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Singkawang, Jerry T, Kamis (29/11/2018).

Ia menjelaskan, sabu yang dimusnahkan sebanyak 105,8488 gram dan 3,41 gram ekstasi. Sementara kasus tindak pidana pangan di antaranya 5 kaleng mentega, 4 dus susu bubuk masing-masing berisi 12 bungkus.

Baca: Perwakilan Lima Kabupaten di Timur Kalbar Ikut Pembukaan Rapat Koordinasi SAR Daerah

Barang bukti ini merupakan perkara dari Bulan September hingga November 2018 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan, barang bukti juga sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pelakunya sudah menjadi terpidana," jelasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved