Kejari Singkawang Musnahkan Narkoba dan Bahan Pangan
Pemusnahan barang bukti berupa sabu, ekstasi dan tindak pidana bahan pangan susu kemasan dan mentega
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Singkawang melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Kejari, Jalan Firdaus, Kamis (29/11/2018).
Hadir dalam pemusnahan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Singkawang dan stakeholder lainnya.
"Pemusnahan barang bukti berupa sabu, ekstasi dan tindak pidana bahan pangan susu kemasan dan mentega," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Singkawang, Jerry T, Kamis (29/11/2018).
Ia menjelaskan, sabu yang dimusnahkan sebanyak 105,8488 gram dan 3,41 gram ekstasi. Sementara kasus tindak pidana pangan di antaranya 5 kaleng mentega, 4 dus susu bubuk masing-masing berisi 12 bungkus.
Baca: Perwakilan Lima Kabupaten di Timur Kalbar Ikut Pembukaan Rapat Koordinasi SAR Daerah
Barang bukti ini merupakan perkara dari Bulan September hingga November 2018 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan, barang bukti juga sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pelakunya sudah menjadi terpidana," jelasnya.