Kasus Isa Anshari Segera Disidangkan
Isa Anshari sendiri diamankan oleh Kepolisian Polda Kalbar yang dibantu Polres Ketapang, terhadap kasus tindak pidana penghinaan mantan Gubernur
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Ketapang, Isa Anshari yang ditahan oleh Kepolisian Mapolda Kalbar pada Agustus lalu terkait kasus ujaran kebencian yang dibuat olehnya pada tahun 2017 lalu.
Setelah 3 bulan dirinya ditahan, Kejaksaan Negeri Ketapang melalui Kasi Pidum, Rudy Astanto mengatakan kalau saat ini pihaknya sedang menyiapkan segala sesuatu terkait persidangan Isa Anshari.
Baca: Perkembangan Kasus Warga Ketapang Isa Anshari, Kejaksaan Segera Limpah Perkaranya ke PN
Baca: Perkembangan Kasus Warga Ketapang Isa Anshari, Kejaksaan Segera Limpah Perkaranya ke PN
"Kasus ini pelimpahan dari Polda Kalbar terkait UU ITE mengenai status media tersangka, kemarin Rabu kami sudah melakukan ekpos internal dan paling lama Jumat perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang," sebutnya Kamis (29/11/2018).
Isa Anshari sendiri diamankan oleh Kepolisian Polda Kalbar yang dibantu Polres Ketapang, terhadap kasus tindak pidana penghinaan terhadap mantan Gubernur Kalbar, Cornelis pada 2017 lalu.
Baca: Polres Ketapang Siap Amankan Jalannya Persidangan Isa Anshari
Menurut video tersebut, Isa mengajak berduel Cornelis lantaran kesal terhadap pidato yang diucapkan Cornelis pada saat itu, Isa menyebut pidato tersebut telah memantik pengusiran Tengku Zulkarnaen di Sintang dan Ulama di Bandara Supadio.
"Bagi saya Ulama itu adalah simbol. Saya sendiri sebagai umat Muslim kesal dan gerah pada Cornelis," ujar Isa pada awak Media Agustus lalu.