Effendi Ahmad Nilai Data Kependudukan Sangat Penting: Untuk Berbagai Kepentingan
Effendi Ahmad mengatakan, pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik biasanya digunakan untuk berbagai kepentingan
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad mengatakan, pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik biasanya digunakan untuk berbagai kepentingan.
Biasanya data-data itu digunakan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), izin usaha, pelayanan wajib pajak, pelayanan perbankan, pelayanan penertiban sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, atau jaminan sosial tenaga kerja.
Baca: Cegah Kriminalitas Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga
"Pemerintah akan melakukan integrasi nomor induk kependudukan yang telah ada untuk pelayanan publik paling lambat lima tahun sejak UU nomor 24 tahun 2013 disahkan," katanya saat launching Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) di Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, belum lama ini.
Ia mengatakan, data kependudukan untuk pelayanan publik sudah dapat dimanfaatkan dalam pelayanan KTP elektronik, pemberian akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, penerbitan buku tabungan dan kartu ATM.