Sejumlah Warga Hulu Gurung Ketangkap Polisi Saat Asyik Main Judi

Kita juga mengamankan tersangka seperti, AS warga Dusun Sangkaka Desa Mubung Kecamatan Hulu Gurung, SB Dusu Riung Desa Nanga Tepuai

Tayang:
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SAHIRUL HAKIM
Barang bukti judi yang diamankan oleh Polres Kapuas Hulu. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepolisian Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus perjudian permainan remi, di Hulu Gurung. Selain judi remi , kepolisian juga mengungkap judi bilyard serta mengamankan sejumlah tersangka dan barang  bukti, di Dusun Riung, Desa Nanga Tepui, Kecamatan Hulu Gurung, Sabtu (26/11/2018) pukul 13.00 WIB.

"Lokasi judi bilyard tersebut di rumah miliknya AZ. Sedangkan tersangka yaitu AD merupakan warga Dusun Riung, Desa Nanga Tepui, Kecamatan Hulu Gurung, dan SF merupakan warga Dusun Sangkaka, Desa Mubung Kecamatan Hulu Gurung," ujar Kapolres Kapuas Hulu, AKPB R Siswo Handoyo, Senin (26/11/2018).

Baca: BAZNAS Serahkan Bantuan Renovasi Masjid di Batang Tarang

Handoyo menjelaskan, barang bukti yang diamankan seperti, 17 buah stik bilyard, 16 buah bola bilyard, 1 buah papan sekor, 1 set kartu remi box, 19 buah kapur cok stik, uang sebesar Rp 1.062.000, dan uang cok Rp 14.000.

"Kita juga mengamankan tersangka seperti, AS warga Dusun Sangkaka Desa Mubung Kecamatan Hulu Gurung, SB Dusu Riung Desa Nanga Tepuai, Kecamatan Hulu Gurung, AS warga Dusun Keduai Desa Parang Kecamatabln Hulu Gurung, FZ merupakan Dusun Adong Baru Desa Simpang Senara, Kecamatan Hulu Gurung, MI Dusun Agung Desa Bugang KecamatanHulu Gurung," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved