BKD Kalbar Belum Terima Juklak dan Juknis Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 Terkait CPNS
Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari eks Tenaga Honorer Kategori - II paling rendah 220.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Ketujuh, pemerintah juga akan membagi peserta SKB dalam dua kelompok.
Kelompok pertama adalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas SKD.
Jika jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, maka dibuat peserta SKB kelompok kedua. Jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
Bila ada peserta pada kelompok kedua yang memiliki nilai kumulatif SKD sama, maka akan ditentutan berdasarkan urutan nilai TKP, TIU dan TWK.
Kedelapan, peserta SKB akan berkompetensi pada kelompoknya masing-masing.
Kesembilan, peserta SKB pada kelompok kedua berkompetensi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.