Program Pusat Jadi Perhatian Pemda Kapuas Hulu di APBD 2019, Salah Satunya Kenaikan Gaji PNS
Selain itu juga adalah jelas Wabup, kebijakan pemerintah pusat terkait dengan rencana penerimaan CPNS sebanyak 203 orang
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dalam usulan rencangan APBD Anggaran Tahun 2019 Kabupaten Kapuas Hulu sebesar Rp 1,7 triliun lebih, salah satunya adalah yang akan menjadi perhatian yaitu kebijakan dari Pemerintah Pusat.
"Di tahun 2019 kita akan membentuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru, karena itu merupakan kebijakan Pemerintah Pusat. OPD tersebut adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas Hulu dan Badan Perbatasan Daerah (BPD) Kapuas Hulu," ujar Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L Ain Pamero kepada wartawan, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin (19/11/2018).
Baca: Update Cuaca di Putussibau, Selasa (20/11/2018)
Baca: Kesbangpol Gelar Peningkatan Wawasan Kebangsaan Bagi Tokoh Masyarakat di Sintang
Selain itu juga adalah jelas Wabup, kebijakan pemerintah pusat terkait dengan rencana penerimaan CPNS sebanyak 203 orang, terdiri dari tenaga guru sebanyak 124 orang, tenaga kesehatan ada 40 orang, dan tenaga teknis 39 orang.
"Begitu juga dengan kebijakan pemerintah pusat terkait rencana kenaikan gaji bagi PNS kurang lebih besarnya yaitu 5 persen dari gaji saat ini. Inilah kebijakan pemerintah pusat yang harus kita menjadi perhatian pemerintah daerah, dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2019," ungkapnya.