KPU Kayong Utara Sebut APK Boleh Dipasang di Tepi Jalan, Tapi Ini Syaratnya
APK hanya boleh dipasang di zona-zona yang telah ditetapkan KPU berdasarkan rekomendasi dari Pemkab Kayong Utara.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Komisioner KPU Kayong Utara, Abdul Khoir Tri Wibowo kembali mengingatkan peserta Pemilu 2019 untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di kantor pemerintahan, gedung sekolah, dan rumah ibadah.
APK hanya boleh dipasang di zona-zona yang telah ditetapkan KPU berdasarkan rekomendasi dari Pemkab Kayong Utara.
Baca: 53 Anggota Saka Bhayangkara Polsek Mempawah Hulu Dilantik
Baca: BMKG Prediksi Kayong Utara Cerah Berawan
"Silahkan (dipasang) di lahan pribadi selama ada izin, izin dari pemilik tanah dan diperbolehkan," kata Abdul di Kantor KPU Kayong Utara, Sukadana, Senin (19/11/2018).
Eks jurnalis di satu stasiun televisi ini pun mengatakan, APK masih diperbolehkan dipasang di tepi-tepi jalan selama wilayah itu masih termasuk dalam zona pemasangan APK.
Hal lain yang harus diperhatikan, kata Abdul, pemasangan APK di tepi jalan pun tidak boleh sampai mengganggu jarak pandang pengendara.
"Tapi tidak semua di sepanjang jalan itu diizinkan, kalau memang posisi dia di bahu jalan tidak apa-apa selama itu lokasi yang ditetapkan Pemda," ujar Abdul.