Plt Bupati Mempawah Gusti Ramlana Harap Masyarakat Tak Terkecoh Dengan Obat

Dinkes Mempawah pagi ini melaksanakan kegiatan Sosialisasi Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat

Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Plt Bupati Mempawah Gusti Ramlana saat menyematkan Pin pada perwakilan Peserta. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,MEMPAWAH - Dinkes Mempawah pagi ini melaksanakan kegiatan Sosialisasi Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (Gema Cermat), Rabu (14/11/2018).

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Bawah Wisma Candradimidi Kabupaten Mempawah yang terletak di jalan GM Taufik Kecamatan Mempawah Hilir.

Plt Bupati Mempawah Gusti Ramlana berharap dengan adanya kegiatan Sosialisasi Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat dapat membuat masyarakat dapat menggunakan obat secara baik dan benar, sehingga di harapkan tidak ada masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan obat.

Baca: Brimob Kalbar Anugerahi Sejumlah Kepala Daerah Kalbar Sebagai Warga Kehormatan

"Akhir-akhir ini banyak beredarnya obat - obatan, tidak terlalu terbatas nya untuk mendapatkan obat, dan banyaknya masyarakat yang membutuhkan obat - obatan, oleh karena itu kita berikan pencerahan antara si pemberi dan pemakai, agar masyarakat tidak ada yang menjadi korban terhadap penyalahgunaan obat "tuturnya.

Diharap masyarakat tidak terkecoh dengan obat, dengan sering mengkonsumsi obat - obatan kimia bila sakit ringan.

"Pilek sedikit obat, kita harapkan dengan adanya perubahan pola konsumsi dan Pola hidup, olah raga dan makanan sehat, sehingga dapat meminimalisir penggunaan obat,"ujarnya.

Ramlana mengehndaki bahwa penyebaran, pengadaan, dan pemberian obat sesuai ketentuan secara teknis maupun yuridis berkenaan dengan penggunaan obat - obatan yang telah di tentukan oleh negara untuk masyarakat.

Ramlana mengatakan bahwa dirinya telah meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk mengkaji terkait undang - undang yang berkaitan dengan peredaran obat - obatan, untuk di turunkan menjadi Perda.

"Inilah yang sedang saya coba minta kepada kepala Dinas untuk di Kaji, apakah dengan adanya undang - undang masalah obat, bisa kita break down dengan peraturan daerah, sehingga ada batasan jelas antara obat kimia dan obat herbal, dan ini sangat di perlukan peraturan nya,"jelas Ramlana.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved