Laporkan Kasus Maladministrasi ke Ombudsman Kalbar, Ini Caranya
silahkan melapor kepada Ombudsman Kalbar baik langsung datang ke kantor di Jalan Surya no 2 A Pontianak Selatan
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, kalau mau melapor jika melihat atau mengalami tindakan maladministrasi ke Lembaga Ombudsman Kalbar caranya bagaimana ya? Terima kasih sebelumnya.
08963218xxxx
Baca: Saimang: Kebocoran Pipa Air Bersih Sungai Buluh Terjadi di Dua Titik
Terima kasih juga sudah bertanya, apabila masyarakat melihat atau mengalami maladministrasi saat mengajukan permohonan layanan publik, silahkan melapor kepada Ombudsman Kalbar baik langsung datang ke kantor di Jalan Surya no 2 A Pontianak Selatan, maupun melalui telpon di (0562) 8173737, bisa juga melalui surat, telpon, fax, email maupun SMS.
Syaratnya :
* Sertakan identitas dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
* Buat laporan secara singkat tapi jelas
* Lampirkan bukti pendukung, seperti foto, video dan lainnya.
* Kasus yang dilaporkan tidak sedang dalam proses persidangan
* Sudah menyampaikan keluhan kepada terlapor namun tidak ditanggapi
* Pelayanan bersifat gratis dan identitas dapat dirahasiakan.
Budi Rahman
Asisten Ombudsman RI Kalbar Bidang Pencegahan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/budi-rahman_20171006_094555.jpg)