Bikin Kartu Identitas Anak, Ini Persyaratannya
Terima kasih juga sudah bertanya, Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Bun, mau tanya soal pemberlakuan Kartu Identitas Anak, sebenarnya untuk kepentingan apa dan apa saja yang dibutuhkan dalam membuat KIA? Terima Kasih Sebelumnya.
08527696xxxx
Terima kasih juga sudah bertanya, Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Baca: Nggak Cuma Makanan, Ternyata 5 Benda Ini Punya Batas Kedaluarsa Juga
Mirip dengan data yang tertera di dalam KTP, KIA nantinya akan berisikan nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat KIA ialah sebagai berikut :
1 . Fotokopi KK
2 . Fotokopi Akte akte Kelahiran Anak
3 . Fotokopi EKTP Suami+ Isteri
4 . Fotokopi Akte Nikah
5. Foto Anak Dari HP
Suparma
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak