Breaking News

Warga Tanggapi Kebijakan Kapolsek Serawai

Ditambah lagi sekarang semuanya serba susah, mulai dari lapangan pekerjaan hingga sumber daya alam juga semakin menipis.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Kapolsek Serawai Ipda Rahmad Kartono saat memberikan imbauannya kepada masyarakat belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Dengan kebijakan yang disosialisasikan oleh Kapolsek Serawai, pro dan kontra tak terhindarkan namun ada beberapa warga yang berani menanggapi 4 instruksi yang telah disampaikan Kapolsek Serawai Ipda Rahmad Kartono SH, MH, saat mengundang warganya ke Mapolsek Serawai. Junam (30), salah satu warga merespon dengan sangat baik imbauan terkait empat larangan tersebut.

Karena menurutnya, saat ini negara kita sangat marak tentang hoax, pembakaran hutan, illegal loging dan masih banyak lagi.

Baca: Pembangunan Jembatan Pada Sasaran Fisik TMMD Kodim 1205/Sintang Capai 70 Persen

Baca: Sejumlah Siswa SMP di Tanjung Paoh Antusias Bantu Pembangunan Jembatan di Kegiatan TMMD

Ditambah lagi sekarang semuanya serba susah, mulai dari lapangan pekerjaan hingga sumber daya alam juga semakin menipis.

"Saya sangat mendukung larangan yang disampaikan langsung oleh pak Kapolsek, semoga dengan adanya larangan tersebut kecamatan serawai khususnya bisa menjadi lebih baik lagi kedepannya"tegas Junam.

Baca: Tertibkan Aktifitas Warga Melanggar Hukum, Kapolsek Serawai Sosialisasikan 4 Larangan

Hal senada diungkapkan Kapolsek Serawai Ipda Rahmad Kartono, pemanasan global yang terjadi saat ini adalah dampak dari rusaknya ekosistem yang disebabkan oleh tangan tangan manusia yang tidak bertanggung jawab. Untuk mengembalikan itu semua, tentunya memerlukan waktu puluhan bahkan ratusan tahun.

"Mari kita jaga apa yang sudah tuhan berikan, jangan sampai karena ulah segelintir oknum yang mementingkan kepentingan pribadi / kelompok akan tapi yang merasakan dampaknya semua orang termasuk anak cucu kita nantinya," pungkasnya.

Pihaknya juga berharap, masyarakat segera melaporkan bila menjumpai tindakan yang melanggar hukum kepada pihak kepolisian terdekat, karena pencegahan sejak dini tidak mengarah kepada masalah yang lebih besar dikemudian hari.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved