JPU Minta Tersangka Pembunuhan Supinah Juga Dikenakan Pasal 340 KUHP

Pada rekonstruksi tersebut, juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum beserta staf dan keluarga korban.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Rekonstruksi yang berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di rumah korban Supinah (48) di Dusun Peniti RT 004 RW 003 Desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir, Jumat (26/10) sekitar pukul 14:00 WIB. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Usai menggelar press rilis kasus pembunuhan terhadap seorang wanita oleh tersangka Suheri (26), Polres Sekadau kemudian melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di rumah korban Supinah (48) di Dusun Peniti RT 004 RW 003 Desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir, Jumat (26/10) sekitar pukul 14:00 WIB.

Sebanyak 20 adegan rekontruksi dilakukan oleh tersangka, sebagaimana yang tertuang dalam berita acara rekontruksi dibenarkan oleh tersangka, dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Suheri.

Dalam reka adegan yang dibantu oleh Bripda Sri Rahmawati yang berperan sebagai korban, tampak jelas tersangka menghabisi nyawa korban dengan memukul bagian wajah korban menggunakan barang tumpul.

"Reka adegan dilakukan sesuai dengan perbuatan tersangka dimulai dari sebelum, sesaat dan sesudah kejadian yang dimana semua adegan dituangkan dalam berita acara Rekontruksi yang berjumlah sebanyak 20 adegan," ujar Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU M. Ginting, yang memimpin rekonstruksi.

Pada rekonstruksi tersebut, juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum beserta staf dan keluarga korban.

Usai rekonstruksi, Ginting mengatakan bahwa, JPU menambahkan kepada penyidik agar melapisi pasal yang dipersangkakan kepada tersangka dengan menambahkan Pasal 340 KUHP.

Terhadap kegiatan rekontruksi sudah sesuai yang tertuang dalam berita acara rekontruksi dan perbuatan tersangka.

"Terhadap rumah korban dilakukan pembukaan Police line dan kunci rumah diberikan langsung kepada keluarga korban dengan yang menerima adalah suami korban, yakni Trimo mengingat sudah terpenuhinya administrasi penyelidikan dan penyidikan," tukas Ginting.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved