Disdukcapil Ketapang Blokir Data Kependudukan Jika Tak Rekam E-KTP Sampai Akhir 2018

Jadi akan kita nonaktifkan sementara, jika yang bersangkutan datang ke kita untuk merekam data mereka, kita akan buka kembali

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / NUR IMAM SATRIA
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ketapang, Mansen, Jumat (19/10/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Bagi warga Kabupaten Ketapang yang telah berusia di atas 23 tahun yang belum melaksanakan perekaman data kependudukan hingga akhir 2018 nanti, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat akan memblokir sementara data kependudukan warga tersebut.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Disdukcapil Ketapang, Mansen, saat ditemui di ruangannya Jumat (19/10/2018).

"Dengan adanya hasil Rakornas di Semarang sesuai Instruksi Kemendagri, bahwa untuk warga 23 non pemula sampai akhir Desember nanti akan ada penonaktifan," tegas Mansen.

Baca: Bupati Citra Duani Bersama Tim Survei Mancanegara Tinjau Potensi Wisata di Kepulauan Karimata

Menurut Mansen langkah tersebut dilakukan agar masyarakat dewasa khususnya yang berusaha di atas 23 tahun, dapat segera melakukan perekaman data kependudukan mereka dan tidak mengulur-ngulur waktu lagi.

"Jadi akan kita nonaktifkan sementara, jika yang bersangkutan datang ke kita untuk merekam data mereka, kita akan buka kembali," ujarnya.

Mansen menekankan agar masyarakat mau bersegera melakukan perekaman data mereka, ia menyayangkan jika nantinya ada warga yang kesulitan melakukan kegiatan administrasi jika datanya belum masuk di kita.

"Nantinya segala sesuatu itu akan menggunakan rekaman data di kita, ya seperti pengurusan surat-surat lainnya," jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved