Dampingi BP2TD di Bidang Datun, Antoni: Lansakan Amanat Undan-undang

Sesuai dengan yang di atur pasal 30 ayat 2 undang-undang Nomor 16 Tahun 2004

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / FERRYANTO
Foto bersama usai kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kejari Mempawah dan BP2TD. Jumat (19/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Antoni Setiawan bersama dengan Kepala BP2TD Mempawah Tertib Sinulingga menandatangani kesepakatan bidang perdata dan tata usaha negara di aula kantor Kejaksaan Negeri Mempawah. Jumat (19/10/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Antony Setiawan mengatakan bahwa kesepakatan ini juga merupakan sebuah tugas dan fungsi dAri Kejaksaan Negeri.

"Sesuai dengan yang di atur pasal 30 ayat 2 undang-undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan republik indonesia bahwasanya selain fungsi bantuan di bidang hukum pidana, ada hukum perdatanya jadi ini memang berkaitan dengan fungsi bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) dalam hal kegiatan bantuan hukum, penegakan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya," jelas Antoni.

Nantinya, dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi BP2TD Mempawah yang menyangkut hal Perdata, maka pihak Kejaksaan pada seksi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) akan melakukan pendampingan.

Baca: Maryadi: Pembekalan Caleg untuk Suksesnya Pemilu

"BP2TD Mempawah kan banyak melaksanakan tugas - tugas, yang memang berkaitan dengan hukum perdata kan ada, misalkan melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ke tiga kan ada, bisa kita dampingi, kemudian kegiatan yang berkaitan dengan adanya gugatan yang berkaitan dengan Datun, juga bisa kita Dampingi,"ungkapnya.

Antoni berharap dengan adanya nota kesepahaman antara kejaksaan dengan BP2TD, semua pembangunan yang ada dapat berjalan dengan baik, dapat terlaksana sesuai dengan apa yang di harapkan pemerintah ataupun masyarakat.

''Dengan adanya kerja sama antara Kejaksaan dan BP2TD ini, bagian Datun bisa mengawal dari sisi hukum perdata nya terhdap mitra, dalam hal ini BP2TD dalam melakukan fungsi - fungsi dan tugasnya dalam melaksanakan tugas selaku balai pendidikan dan pelatihan,"jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved