Pilpres 2019

KPU Tentukan Lokasi Pemasangan APK Pilpres

Mereka boleh menggunakan area pribadi mereka untuk memasang baliho atau spanduk,

Penulis: Nasaruddin | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / NUR IMAM SATRIA
Kasubag Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi masyarakat, Jabidi Erwan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang, melalui Kasubag Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi masyarakat, Jabidi Erwan, mengatakan, pihaknya (KPU) telah menentukan lokasi ataupun tempat yang boleh untuk dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK) oleh masing-masing tim sukses pada pemilihan Pilpres 2019 mendatang.

 "Mereka boleh menggunakan area pribadi mereka untuk memasang baliho atau spanduk, walaupun di tempat orang, mesti ada izin dari orang tersebut," sebut Jabidi saat ditemui di ruangannya.

Baca: Gabung dalam Penari Betandak, Pelajar SMAN 1 Sambas Senang bisa Tampil di Tingkat Nasional

Jabidi manambahkan, pihaknya juga ikut memfasilitasi APK seperti baliho serta spanduk pada masing-masing tim pengusung Pilpres di Kabupaten Ketapang.

"Kita fasilitasi, sisanya tim kampanye masing masing yang menambahkan," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved