BKD Pastikan DPHP Kayong Utara Sudah Dibayar Pemprov Hingga Triwulan Tiga

Menurut Yusrin, pembayaran DBHP oleh Pemprov pun tak terkendala sama sekali selama 2017 hingga triwulan tiga 2018.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ADELBERTUS CAHYONO
Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kayong Utara, Yusrin. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kayong Utara, Yusrin memastikan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) 2018 triwulan satu, dua, dan tiga sudah dibayarkan Pemprov Kalbar.

Total DBHP 2018 khusus untuk Kabupaten Kayong Utara ialah senilai Rp 17,5 miliar. 

Baca: Keindahan Panorama Alam Kayong Utara Dari Pelabuhan TPI Sukadana

Baca: Mengenal Pesona Keindahan Pantai Mutiara di Sukadana

Menurut Yusrin, pembayaran DBHP oleh Pemprov pun tak terkendala sama sekali selama 2017 hingga triwulan tiga 2018.

"Tinggal triwulan empat, dan memang belum waktunya kok, minimal kan Desember nanti batas akhirnya," kata Yusrin di Kantor BKD Kayong Utara, Sukadana, Selasa (16/10/2018).

Kendati demikian, saat ditanyakan soal jumlah DBHP triwulan empat yang belum disalurkan itu, Yusrin mengaku lupa.

Yusrin pun mengaku tak tahu DBHP triwulan empat itu mencakup komponen apa saja karena yang menangani bukan Bidang Pendapatan, melainkan Bidang Anggaran.

"Kita ni kan sifatnya hanya menerima aja, jadi memplot anggaran dari keseluruhan tu kan di bidang anggaran," pungkas Yusrin.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved