BKD Pastikan DPHP Kayong Utara Sudah Dibayar Pemprov Hingga Triwulan Tiga
Menurut Yusrin, pembayaran DBHP oleh Pemprov pun tak terkendala sama sekali selama 2017 hingga triwulan tiga 2018.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kayong Utara, Yusrin memastikan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) 2018 triwulan satu, dua, dan tiga sudah dibayarkan Pemprov Kalbar.
Total DBHP 2018 khusus untuk Kabupaten Kayong Utara ialah senilai Rp 17,5 miliar.
Baca: Keindahan Panorama Alam Kayong Utara Dari Pelabuhan TPI Sukadana
Baca: Mengenal Pesona Keindahan Pantai Mutiara di Sukadana
Menurut Yusrin, pembayaran DBHP oleh Pemprov pun tak terkendala sama sekali selama 2017 hingga triwulan tiga 2018.
"Tinggal triwulan empat, dan memang belum waktunya kok, minimal kan Desember nanti batas akhirnya," kata Yusrin di Kantor BKD Kayong Utara, Sukadana, Selasa (16/10/2018).
Kendati demikian, saat ditanyakan soal jumlah DBHP triwulan empat yang belum disalurkan itu, Yusrin mengaku lupa.
Yusrin pun mengaku tak tahu DBHP triwulan empat itu mencakup komponen apa saja karena yang menangani bukan Bidang Pendapatan, melainkan Bidang Anggaran.
"Kita ni kan sifatnya hanya menerima aja, jadi memplot anggaran dari keseluruhan tu kan di bidang anggaran," pungkas Yusrin.