Terkait Emas Batangan 3,3 Kg, Ini Tanggapan PT. Sultan Rafli Mandiri
Dan ia menegaskan kalau perusahaannya memang memiliki izin IUP untuk menambang emas.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Terkait dengan permasalahan atas TKA asal Tiongkok yang kedapatan membawa emas batangan seberat 3,3kg di Bandara Rahadi Oesman, Ketapang,Sabtu (06/10/2018), PT. Sultan Rafli Mandiri selaku perusahaan pemilik emas batangan tersebut, mengaku jika emas tersebut akan dibawa untuk keperluan perusahaan.
Saat dikonfirmasi Direktur PT Sultan Rafli Mandiri, Lubis mengaku kalau emas tersebut sudah sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan.
Dan ia menegaskan kalau perusahaannya memang memiliki izin IUP untuk menambang emas.
Baca: Dengan Rp 25 Ribu, Anda Bisa Ikutan Zumba on the Top di Rooftop Maestro Hotel
"Kami ini izinnya tambang emas memang. Hanya saja masalahnya di pembayaran penerimaan negara bukan pajak, dan sekarang sedang diproses, itupun sebenarnya harus cek kadar dulu baru bayar PNBP," kata Lubis
Lanjut Lubis, emas batangan seberat 3,3 Kg yang didapat dilokasi tambang pihaknya dibawa bukan untuk dijual, melainkan untuk dilakukan pengecekan ke Antam terkait kadar emasnya.
"Sebenarnya tidak ada masalah, harusnya dicek dulu berapa karatnya baru dibayar PNBP. Kami juga baru pertama kali ini bawa emas keluar soalnya 7 tahun masuk kelokasi, nah itu pun selama 6 tahun kami melakukan eksplorasi dan baru setahun belakangan ini memulai aktivitas dan menemukan emas tersebut," ujarnya.
Sebagai Direktur, Lubis merasa kecewa atas pihak aparat yang telah mengamankan emas yang dibawa oleh pihaknya, meskipun mungkin hanya untuk diklarifikasi. "Seharusnya tidak boleh begitulah, kita kecewa," terang Lubis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/emas-batangan_20181012_102339.jpg)