Sekda Protes Terkait ASN Terlibat Tipikor Dipecat
Muhammad Sukri menilai surat edaran tentang penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan tindakan pidana korupsi
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Muhammad Sukri menilai surat edaran tentang penegakan hukum, terhadap ASN yang melakukan tindakan pidana korupsi agar diberhentikan tak secara hormat, dianggap tidak adil sebab mestinya diberhentikan setelah mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Saya rasa kurang adil bagi ASN yang terlibat korupsi itu dipecat, jika hanya dilihat dari inkrahnya, sementara di Kapuas Hulu ini ada beberapa pejabat yang terlibat korupsi tetapi kasusnya sudah lama. Inikan tidak adil, kasusnya 2006 sementara ingkrahnya 2014, kan kasihan jika mereka harus diberhentikan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/10/2018).
Baca: KPU Mempawah Gelar Pencermatan Bersama Bawaslu dan Parpol
Untuk itu kata Sekda, pihaknya belum tahu apakah akan mengikuti surat ederan Mendagri tersebut atau tidak, karena hingga hari ini masih melakukan rapat kembali untuk membahas masalah tersebut.
"Meskipun saya bertentangan dengan surat ederan Mendagri, bukan berarti tidak mendukung dalam pemberantasan korupsi, hanya saja aturan yang dibuat pemerintah pusat ini dianggap kurang mengena," ucapnya.
Menurutnya, kecuali jika ASN itu melakukan korupsi itu sekarang, mungkin aturan itu wajar diterapkan. Sementara kasus korupsi yang melibatkan pejabat kasusnya sudah lama. "Jadi dirasakan tidak adil dalam aturan itu," ungkapnya.