Polemik Jabatan Sekda Versi Sutarmidji dan M Zeet, 4 Poin dari Sutarmidji 7 Poin dari M Zeet

Polemik antara Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Sekda Kalbar M Zeet Hamdy Assovie, kian meruncing saja.

Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Sutarmidji dan M Zeet Hamdy 

TRIBUNPONTIANAK.co.id/Marlen Sitinjak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polemik antara Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Sekda Kalbar M Zeet Hamdy Assovie, kian meruncing saja.

Rabu (10/10/2018) kemarin, keduanya silang pendapat terkait jabatan Sekda Kalbar seiring dengan keluarnya surat putusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Anggota DPRD Kalbar, Maskendari, menyatakan Gubernur Kalbar Sutarmidji harus menjalankan putusan dari surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Gubernur harus melaksanakan surat dari Komisi ASN," kata Maskendari, saat dihubungi, Rabu (10/10/2018).

“Poin yang disampaikan itu dilaksanakan, agar pemerintahan dapat berjalan seperti biasa. Sejak surat itu sampai harus dilaksanakan secepatnya agar pemerintahan bisa berjalan kembali seperti biasa," timpalnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRD Kalbar, Tanto Yakobus, juga mengungkapkan hal senada.

"Daripada jadi polemik dan buang-buang energi, kembalikan saja Sekda, Gubernur tentu ingin program dan visi misinya cepat ditepati. Jangan buang energi gara-gara kebijakan yang tidak populis seperti ini, kita jadi gaduh justru menghambat kinerja sendiri, ikuti aturan saja," ujarnya.

Terlebih, lanjutnya, sudah jelas dari surat Komisi ASN bahwa Sekda Kalbar memang tidak bisa diganti.

"Apalagi sudah ada surat dari Komisi ASN, Sekda tak bisa diganti, aktifkan kembali Sekda, selesai. Toh Sekda sudah tahu tugas dan wewenangnya memperlancar proses kebijakan Gubernur. Apapun kebijakan Gubernur, kalau untuk kesejahteraan dan kemajuan masyarakat, Sekda wajib melaksanakannya, kan abdi negara, abdi masyarakat dan pelayanan masyarakat. Sebaiknya gubernur ikuti saran komisi ASN itu," katanya.

Berikut kami rangkum pendapat Sutarmidji dan M Zeet terkait polemik jabatan Sekda: 

Versi Midji

1. Ia tak pernah mencopot atau memberhentikan M Zeet Hamdy Assovie sebagai Sekda Kalbar.

2. Midji mengusulkan pemberhentian M Zeet kepada presiden. Presiden yang nantinya memberhentikan Sekda.

3. Gubernur menganggap kinerja M Zeet tak lagi sesuai dengan pasal 117 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

4. Jika M Zeet tetap bertugas, Midji memastikan tak akan menandatangani surat yang telah diparaf M Zeet.

Versi M Zeet

1. M Zeet cuti pada 3 September sampai tanggal 19 September 2018 sesuai surat izin PJ Gubernur tertanggal 5 September 2018.

2. 12 September 2018 gubernur menyurati Mendagri perihal pengembalian status pembinaan eselon 1 b.

3. 18 September 2018, gubernur menyurati dirinya tentang suratnya ke Mendagri dan penempatan Sekda di badan kepegawaian daerah.

4. 20 September 2018 Sekda aktif usai cuti dan melaporkan ke gubernur. Gubernur menjawab bahwa SK Plh Sekda diperpanjangnya dan gubernur tidak mau menggunakan sekda definitif.

5. 28 September 2018 pembahasan APBD P yang dipimpin Plh Sekda ditolak oleh DPRD. Pada hari yang sama gubernur menyurati Sekda untuk memilih jabatan yang ditawarkan yakni staf ahli atau pindah ke lembaga lain dengan batas waktu 7 hari menjawab.

6. 5 Oktober 2018 Sekda menjawab surat gubernur bahwa tidak dalam kapasitas memilih sambil menunggu jawaban pusat.

7. M Zeet berharap dirinya dipanggil Gubernur Sutarmidji dan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.

DATA: ONI/DHO
SUMBER: GUBERNUR dan SEKDA

Ayo Sudahi Polemik

Berikut pendapat dan harapan Pengamat Kebijakan Publik FISIP Untan, Erdi Abidin.

Polemik yang berkelanjutan antara Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Sekda definitif, M Zeet Hamdy Assovie MTM lantaran Bang Midji (Sutarmidji, Red) melihat pada kredibilitas yang bersangkutan itu sendiri.

Sebetulnya banyak rentetan yang terjadi sehingga sampai pengusulan surat pada pemerintah pusat oleh Bang Midji untuk memberhentikan Sekda Kalbar itu. 

Pasca-ditetapkannya tidak ada perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) saya mendukung sepenuhnya sikap Gubernur Sutarmidji untuk tidak memfungsikan Sekda definitif yang juga saya anggap tak mau mengakomodir visi dan misi pembangunan Kalbar 2018-2023 saat dilakukan penyusunan perubahan pada APBD. 

Polemik ini juga telah terjadi sejak Bang Midji mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur dan sikap Sekda saat itu memang tidak menginginkan Sutarmidji menang.

Jadi, wajar bilamana Bang Midji tidak percaya akan kinerja Sekda definitif di masa kepemimpinannya. 

Kepercayaan pemimpin pada para pembantunya itu penting karena itu akan berkaitan dengan kredibilitas Gubernur itu sendiri.

Saya dapatkan teori ini dari Buku Credibility: How Leaders Gain and Lose It, Why People Demand It oleh James M Kouzes dan Barry Z Posner yang terbit tahun 2014.

Menurut saya, gubernur bisa saja membiarkan Sekda itu tidak diberi pekerjaan sampai masa enam bulan sejak pelantikannya.

Mungkin pilihan itu akan lebih bijak untuk mengakhiri polemik antara Gubernur dan Sekda saat ini. 

Banyak contoh sudah, tidak hanya terjadi di Kalbar, tetapi juga pada pemerintahan daerah lainnya di Indonesia.

Di Kalbar di antaranya pernah terjadi di Kota Singkawang, Kubu Raya, dan Sambas dimana Sekda dapat saja dilangkahi oleh pimpinan daerah.

Sekda Kalbar ini juga dulu pernah menjadi Sekda di Kota Singkawang dimana sahabatnya Awang Ishak menjadi wali kota.

Gubernur, Walikota, atau Bupati dapat mendisposisi tugas-tugas pemerintahan rutin kepada pelaksana teknis lainnya.

Sehingga pada akhirnya peran Sekda tidak berfungsi atau terlangkahi, namun pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya. 

Dengan "mengabaikan" peran Sekda, maka gubernur harus berkerja keras untuk mengontrol semua pekerjaan Sekda. Hal ini dapat dilaksanakan pejabat teknis yang juga adalah para pembantu gubernur.

Sekda semestinya paham posisi dan kedudukannya. Ia adalah pembantu Gubernur dan oleh karena itu, sikap Sekda semestinya tidak merasa "di atas gubernur" dan ia semestinya "mengalah" dengan menunjukkan sikap kooperatif. Sekda definitif semestinya dapat mengambil hati gubernur yang pernah dilukainya itu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved