Pileg 2019
Kampanye di Media, KPID Kalbar Minta Lembaga Penyiar Taati Aturan
Secara spesifik dalam UU penyiaran nomor 32 tahun 2002 bahwa siaran-siaran yang disampaikan itu mendidik,
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPID Provinsi Kalbar MS Budi meminta para lembaga penyiar dan media pada masa kampanye seperti ini harus tunduk terhadap seluruh aturan dan kode etik jurnalistik sebagaimana telah di atur dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999. Selasa (9/10/2018)
"Secara spesifik dalam UU penyiaran nomor 32 tahun 2002 bahwa siaran-siaran yang disampaikan itu mendidik, siaran itu tidak menyinggung kelompok tertentu, dan tidak menyebarkan kebohongan," ujarnya.
Baca: Angin Puting Beliung Terlihat dari Pantai Tanah Hitam Kabupaten Sambas
Budi mengatakan hal yang paling penting adalah bahwa penyiaran atupun produksi berita dan informasi yang disuguhkan kepada masyarakat dapat menghadirkan harapan kemajuan bangsa dan mendorong integrasi nasional.
"Kalau dalam konteks lokasi tentu harus menjadi alat untuk mendorong terwujudnya integrasi dan persatuan di daerah," ujarnya.
Baca: Berikut Jumlah Warga Binaan Rutan Klas II B Sanggau Saat Ini
Sehingga ada harapan terhadap pembangunan ekonomi dan kebudayaan harus sejalan dengan pesta demokrasi yang akan dijalankan.
"Secara teknis diaturlah oleh KPU masa waktu kapan ruang bagi pemberitaan dan penyiaran kampanye dan kapan waktu iklan media cetak dan media elektronik," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pres-rilis-media-kpu_20161025_135359.jpg)