APK yang Dicetak KPU Akan Dipasang di Zona-zona Tertentu

Ia pun menjelaskan, di luar APK yang dicetak KPU, Parpol juga tetap diberikan kewenangan untuk mencetak sendiri balihonya.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
Komisioner KPU Kayong Utara, Effian Noer 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Komisioner KPU Kayong Utara, Effian Noer menjelaskan, Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019 yang dicetak oleh KPU akan dipasang di zona-zona yang telah direkomendasikan bupati.

"Teknisnya, KPU mencetak APK itu kemudian diserahkan ke Parpol, silahkan lah Parpol memasang sesuai dengan zona yang ditetapkan itu," katanya di Sukadana, Jumat (5/10/2018).

Baca: Dirgahayu TNI ke-73 Tahun, Ini Pesan Penting TNI

Baca: Jadwal & LIVE STREAMING MotoGP Thailand 2018 di Trans7, Kekuatan Baru Rossi

Ia mengungkapkan, KPU saat ini masih menunggu desain baliho dan spanduk dari setiap Parpol. KPU akan langsung mencetak setelah desain diterima.

Ia pun menjelaskan, di luar APK yang dicetak KPU, Parpol juga tetap diberikan kewenangan untuk mencetak sendiri balihonya.

Dengan catatan, ukuran baliho tidak lebih dari 3x5 meter dan spanduk maksimal 1x5 meter.

"Pemasangannya pun silahkan, mau di halaman rumah dia pun silahkan, asal tidak di lingkungan sekolah, perkantoran, tempat ibadah," jelasnya.

Tags
APK
KPU
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved