Sidang Lanjutan Bomb Joke, Jaksa Tuntut FN 8 Bulan
Persidangan kali ini dipimpim oleh Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga, dan hakim anggota Erli Yansyah dan Laura Theresia Situmorang.
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,MEMPAWAH- Persidangan Kasus Bomb Joke Pesawat Lion Air pada hari ini kembali di gelar.
Dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Mempawah ini berjalan dengan lancar, Kamis (04/10/2018).
Baca: Sidang Bomb Joke, Penasehat Hukum FN Sayangkan Jaksa Tak Hadirkan Saksi Ini
Baca: Kantor BKPSDM Mempawah Mulai Dipadati Peserta Pendaftr CPNS
Seperti diketahui, FN tersangkut hukum karena diduga mengganggu penerbangan dengan mengeluarkan candaan bom (bomb joke) di pesawat Lion Air dalam penerbangan menuju Jakarta, pada Senin (28/5/2018) lalu.
Persidangan kali ini dipimpim oleh Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga, dan hakim anggota Erli Yansyah dan Laura Theresia Situmorang.
Baca: Berikut ini 30 Nama Peserta seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Mempawah
Baca: Pulau Sitinjang Destinasi Penyu di Mempawah, Penggiat Lingkungan Usahakan IZin Konservasinya
Kemudian di sisi Jaksa Penuntut Umum persidangan kali ini di hadiri oleh Erik Cahyono.
Di persidangan ini, pihak terdakwa turut didampingi oleh Penasehat Hukumnya yakni Andel SH, kemudian terlihat pula belasan sanak keluarga dan teman - teman FN turut hadir untuk memberikan dukungan moril bagi FN.
Pada persidangan ini, Erik Cahyono sebagai Jaksa, menuntut terdakwa FN dengan hukuman kurungan penjara selama 8 bulan.
Ia menyebutkan bahwa tuntutan ini telah sesuai dengan pertimbangan pihaknya, yakni dari memperhatikan alat bukti, keterangan saksi, dan petunjuk - petinju yang ada.
"Pertimbangan dari perbuatannyalah, kemudian keterangan saksi dan segala macam, alat bukti, saksi ahli, petunjuk, itulah yang membuat dia kita tuntut 8 bulan,"ungkapnya.