Catat, Ini Syarat Membuat Kipem
Diharuskan membuat surat penduduk non permanen yang sebelumnya disebut penduduk musiman atau kipem...
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, kalau mau bikin kipem syaratnya apa saja ya? Terima kasih sebelumnya.
08528838xxxx
Terima kasih juga sudah bertanya, penduduk luar Kota Pontianak yang berdomisili di Kota Pontianak, diharuskan membuat surat penduduk non permanen yang sebelumnya disebut penduduk musiman atau kipem.
Baca: Prosedur Pengajuan Lampu Jalan
Baca: Sutarmidji Nilai Pembangunan Kalbar Belum Optimal Selama Ini, Ini Yang Jadi Alasannya
Adapun persyaratannya sebagai berikut :
1. Foto kopi KTP yang bersangkutan yang masih berlaku.
2. Surat pengantar dari RT tempat yang bersangkutan tinggal atau domisili.
3. Mengisi formulir pelapor pendatang penduduk musiman (blanko isian di Kelurahan).
4. Surat pernyataan penampung diketahui RT (blanko isian di Kelurahan)
5. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Penampung.
6. Pas Foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar (warna).
7. Mengisi formulir permohonan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (Blanko isian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak).
8. Proses penerbitan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Penduduk Non-Permanen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.
Suparma
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kadis-dukcapil-kota-pontianak-h-suparma_20180626_190414.jpg)