Catat, Ini Syarat Membuat Kipem

Diharuskan membuat surat penduduk non permanen yang sebelumnya disebut penduduk musiman atau kipem...

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Kadis Dukcapil Kota Pontianak H Suparma 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, kalau mau bikin kipem syaratnya apa saja ya? Terima kasih sebelumnya. 
08528838xxxx

Terima kasih juga sudah bertanya, penduduk luar Kota Pontianak yang berdomisili di Kota Pontianak, diharuskan membuat surat penduduk non permanen yang sebelumnya disebut penduduk musiman atau kipem.

Baca: Prosedur Pengajuan Lampu Jalan

Baca: Sutarmidji Nilai Pembangunan Kalbar Belum Optimal Selama Ini, Ini Yang Jadi Alasannya

Adapun persyaratannya sebagai berikut :

1. Foto kopi KTP yang bersangkutan yang masih berlaku.

2. Surat pengantar dari RT tempat yang bersangkutan tinggal atau domisili.

3. Mengisi formulir pelapor pendatang penduduk musiman (blanko isian di Kelurahan).

4. Surat pernyataan penampung diketahui RT (blanko isian di Kelurahan)

5. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Penampung.

6. Pas Foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar (warna).

7. Mengisi formulir permohonan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (Blanko isian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak).

8. Proses penerbitan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Penduduk Non-Permanen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kota Pontianak.

Suparma 
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved