Punya Peranan Penting, Jamkrindo Komit Jamin UMKM

Acara sosialisasi ini dihadiri dan jajaran pimpinan Jamkrindo, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Direktur Bisnis Penjaminan Perum Jamkrindo Amin Mas'udi (kiri) menyerahkan cinderamata kepada Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir (kanan) usai memberikan sambutan dalam Sosialisasi Permenko No 11 Tahun 2017 mengenai Pedoman Pelaksanaan KUR baru, di Hotel Golden Tulip, Senin (1/10). 

Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendukung pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Acara sosialisasi ini dihadiri dan jajaran pimpinan Jamkrindo, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, BPKP, Penyalur dan Penjamin KUR, Bank Indonesia, OJK, serta pejabat dari dinas terkait.

Direktur Bisnis Penjaminan Perum Jamkrindo Amin Mas'udi mengatakan bahwa peran ataupun tugas dari Jamkrindo dalam hal Kredit Usaha Rakyat adalah peran yang sangat penting untuk memproteksi perbankan sebagai lembaga penyalur KUR.

Baca: MABM Sintang Gelar Nonton Bareng Film Penghianatan G30S/PKI di Rumah Adat Melayu

“Perum Jamkrindo sebagai penjamin KUR tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan komitmennya dalam mendukung pengembangan UMKM. Melalui usaha penjaminan bagi KUR, Perum Jamkrindo ingin bersama-sama dengan stakeholder untuk memastikan bahwa UMKM bisa berperan signifikan sebagai tulang punggung perekonomian nasional," ujarnya.

Lebih lanjut Amin mengatakan bahwa program ini untuk memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, KUR juga berkontribusi untuk memudahkan sektor produktif mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan formal.

Melalui Permenko Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, bunga KUR diturunkan dari semula 9 persen menjadi 7 persen.
Menurut Amin Mas’udi perubahan tingkat bunga ini di satu sisi akan meringankan pelaku usaha yang mendapatkan akses pembiayaan.

Bagi lembaga jasa keuangan yang menyalurkan dan menjamin KUR, perubahan tingkat bunga itu membutuhkan penyesuaian kebijakan sehingga diperlukan koordinasi teknis lebih lanjut.


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved