Berita Video
Polisi Tangkap Tukang Roti Keliling, Kasusnya Bikin Orang Geram
Pelaku diamankan pihak sekolah pada Kamis kemarin. Kasusnya masih dalam proses.
Editor:
Jamadin
"Tapi setelah adanya laporan dari pihak sekolah bahwa jumlah korban yang dicabuli pelaku sebanyak enam orang, barulah pelaku mengaku. Kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tambah Yulmar, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 dan ayat 4 Jo pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal lima tahun," pungkas Yulmar.
Berita Terkait