Sempat Mau Buang Barang Bukti, AB Digelandang ke Mapolres Terbukti Miliki Narkoba Jenis Sabu

Seorang pria berinisial AB (25) kembali diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Sekadau.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka AB (25) bersama barang bukti narkotika jenis sabu saat diamankan di Mapolres Sekadau. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Seorang pria berinisial AB (25) kembali diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Sekadau.

Pria tersebut ditangkap lantaran diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolres Sekadau Anggon Salazar Tarmizi mengatakan, AB ditangkap petugas di Jl. Kapuas kawasan pasar Sekadau.

"AB diamankan di kawasan pasar, yang merupakan warga Desa Gonis Tekam Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku ditangkap dan digiring ke Mapolres karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu yang dibawanya," ujar Anggon, Minggu (30/9).

Baca: Pelaksanaan Sepeda Nusantara, Disporapar Selipkan Penampilan Olahraga Sumpit dan Pencak Silat

Anggon juga menjelaskan, penangkapan atas tersangka beraeal saat Sat Resnarkoba Polres Sekadau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Sekadau yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba IPTU Anggiat Sihombing melakukan monitoring dan Pulbaket di kawasan pasar Sekadau.

Tak berselang lama, petugas melihat sagu unit sepeda motor yang dikendarai seorang pemuda menggunkan kaos hitam yang diduga tersangka. Kemudian petugas mencurigai orang tersebut dan langsung mengamankannya.

"Pada saat diamankan petugas melihat terlapor membuang bungkusan kecil yang terbungkus sobekan kertas koran," ungkap Anggon.

Mengetahui bahwa tersangka membuang bungkusan kecil yang terbungkus kertas koran, petugas kemudian menyuruh tersangka mengambil bungkusan tersebut, dan kemudian memerintahkan agar tersangka membuka bungkusan kecil yang terbungkus sobekan kertas koran tersebut.

"Setelah dibuka oleh terlapor ternyata bungkusan tersebut berisikan berupa 1 bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga narkotika jenis sabu," kata Anggon.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian tersangka.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas juga mendapati beberapa barang bukti yakni, 1 buah plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gram, 1 unit HP merk Nokia type 105 warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah tanpa nomor polisi.

"Terhadap tersangka dikenakan pasal yang dilanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tukas Anggon.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved