Sejumlah Fraksi DPRD Tegaskan Pembahasan APBD-P 2018 Harus Libatkan Sekda Kalbar Definitif

Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Ridho Panji Pradana
Wakil Ketua DPRD Kalbar, Ermin Elviani. 

“Ketika masa cuti Sekda definitif berakhir maka masuk lagi. Kemudian, masa jabatan Plh yang menggantikan otomatis juga sudah selesai,” katanya.

Anggota Badan Anggaran (Bangar) sekaligus Anggota Fraksi PDIP DPRD Kalbar Krisantus menegaskan pihaknya tidak ingin APBD-P yang ditetapkan nantinya cacat hukum. APBD-P harus berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku.

“PDIP sangat setuju pembahasan APBD-P 2018 agar segera rampung. Tapi, harus genah dulu bahwa pembahasan harus melibatkan Sekda definitif selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujarnya.

APBD-P, kata dia, merupakan akumulasi dari seluruh proses pembahasan. Jika satu diantara proses tidak dilaksanakan dan bertentangan dengan peraturan pemerintah, maka produk yang dihasilkan akan melanggar perundang-undangan.

“Kita tidak mau seperti itu, PDIP berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan berlaku,” terangnya. 

Sebelumnya, sidang paripurna istimewa penyampaian Laporan Badan Anggaran (Bangar) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018 terus mengalami penundaan berkali-kali.

Awalnya sidang itu dijadwalkan pada Rabu (12/9/2018), namun ditunda lantaran Gubernur Kalbar mengirimkan surat yang berisi permintaan penundaan sebab ingin mempelajari dan mendalami terlebih dahulu sebelum disahkan.

Lantas, sidang direncanakan digelar pada Senin (17/9/2018), namun kembali ditunda dengan alasan sama hingga batas waktu belum ditentukan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalbar. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved