Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dihadirkan Dalam Prescon di Mapolda Kalbar

Tersangka penyalahgunaan narkoba saat dihadirkan dalam press conference di Mapolda Kalbar, Jalan A Yani

Penulis: Anesh Viduka | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Tersangka penyalahgunaan narkoba saat dihadirkan dalam press conference di Mapolda Kalbar, Jalan A Yani, Pontianak, Jumat (28/9/2018) siang. Polda Kalbar bekerjasama dengan BNNP Kalbar dan Lapas klas IIA Pontianak berhasil mengamankan 9 tersangka (1 di antaranya wanita) kasus narkoba dengan total barang bukti shabu seberat 3,1Kg. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambah 1/3. 

.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved