Warga Vietnam Dideportasi Rudenim Pontianak Terkait Kasus Pencurian Ikan di Laut Indonesia

Sebanyak 22 warga negara Vietnam dipulangkan paksa oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak.

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
22 WNA asal Vietnam duduk sambil menunggu diberangkatkan melalui Bandara Supadio menuju Jakarta, mereka dipulangkan paksa terkait kasus ilegal fishing, Jumat (28/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Sebanyak 23 warga negara Vietnam dipulangkan paksa oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak.

Kepala Rudenim Pontianak, Agustianur menerangkan sebanyak 23 WNA yang berasal dari Vietnam ini terkait tindak pidana pencurian ikan diperairan Indonesia.

"Hari ini kita pulangkan 23 WNA asal Vietnam, mereka ini terkait pencurian ikan dilaut kita," ucap Agustianur saat diwawancarai di Bandara Supadio saat akan memberangkatkan WNA melalui Bandara Internasional Supadio, Jumat (28/9/2018).

Baca: Deretan Pengakuan Tersangka Pengeroyok Haringga Sirila, Bakar Kartu!

Tampak para pelaku ilegal fishing yabg berasal dari Vietnam ini mengenakan kaos merah dan duduk sambil menunggu keberangkatan menuju Jakarta.

Mereka berbicara menggunakan bahasa Vietnam saat sambil menunggu diberangkatkan.

Saat berada di Bandara Supadio 23 WNA ilegal ini dikawal oleh petugas Imigrasi, Rudenim dan PSDKP setempat yang menangkap mereka dilaut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved