Warga Vietnam Dideportasi Rudenim Pontianak Terkait Kasus Pencurian Ikan di Laut Indonesia
Sebanyak 22 warga negara Vietnam dipulangkan paksa oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Sebanyak 23 warga negara Vietnam dipulangkan paksa oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak.
Kepala Rudenim Pontianak, Agustianur menerangkan sebanyak 23 WNA yang berasal dari Vietnam ini terkait tindak pidana pencurian ikan diperairan Indonesia.
"Hari ini kita pulangkan 23 WNA asal Vietnam, mereka ini terkait pencurian ikan dilaut kita," ucap Agustianur saat diwawancarai di Bandara Supadio saat akan memberangkatkan WNA melalui Bandara Internasional Supadio, Jumat (28/9/2018).
Baca: Deretan Pengakuan Tersangka Pengeroyok Haringga Sirila, Bakar Kartu!
Tampak para pelaku ilegal fishing yabg berasal dari Vietnam ini mengenakan kaos merah dan duduk sambil menunggu keberangkatan menuju Jakarta.
Mereka berbicara menggunakan bahasa Vietnam saat sambil menunggu diberangkatkan.
Saat berada di Bandara Supadio 23 WNA ilegal ini dikawal oleh petugas Imigrasi, Rudenim dan PSDKP setempat yang menangkap mereka dilaut.