Polsek Entikong Bekuk Terduga Narkotika Yang Berdomisili di Entikong
Jajaran Polsek Entikong mengamankan residivis sabu, Asiang yang merupakan warga Pontianak yang berdomisili di Entikong
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Polsek Entikong mengamankan residivis sabu, Asiang yang merupakan warga Pontianak yang berdomisili di Entikong, di depan warung Pondok Valia, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kamis (27/9/2018) malam.
“Tadi malam kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki sabu. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui orang itu adalah Asiang, dia ini residivis kasus yang sama, dulu di proses di Polsek Entikong juga, ” kata Waka Polsek Entikong Iptu Eeng Suwenda melalui rilisnya, Jumat (28/9/2018).
Waka menjelaskan, saat ditangkap, Asiang sedang berada di warung Pondok Valia. Kemudian Polisi lantas menggedelah pria yang diduga juga mengedarkan sabu tersebut namun tidak ditemukan barang bukti.
“Ternyata, barang bukti sabu sebanyak dua paket disembunyikan Asiang di dashboard sebelah kiri sepeda motornya yang terparkir didepan warung, ” jelasnya.
Baca: Ditreskrimsus Polda Kalbar Segera Miliki Gedung Baru Dengan Anggaran Rp15 Miliar
Saat ini, lanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Entikong untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Asiang pemilik, pemakai dan pengedar, ” tuturnya.
Selain mengamankan Asiang dan dua paket sabu, Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam KB 3435 UA yang digunakannya untuk menyembunyikan barang haram itu. Terduga dijerat dengan UU 35 tahun 2009 tentang narkoba.