Pemilu 2019

KPU Sebut Calon DPD RI Tak Boleh Kampanye Bersama DPR dan Parpol

Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan menerangkan jika Calon DPD RI tidak diperbolehkan untuk berkampanye bersama-sama

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Ketua KPU Kalbar Ramdan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan menerangkan jika Calon DPD RI tidak diperbolehkan untuk berkampanye bersama-sama dengan Calon Anggota DPR dan Parpol dipemilu 2019.

"Sekarang ada pelarangan di dalam Peraturan KPU itu, bahwa tidak boleh DPD ikut bersama-sama berkampanye dengan parpol. Jadi DPD berkampanye sendiri," katanya saat ditemui di Kantor KPU Kalbar, Pontianak, Rabu (26/9/2018).

Menurut Ramdan aturan larangan calon anggota DPD berkampanye bersama calon legislator atau sebaliknya, merupakan aturan baru.

Baca: Daerah di Kalbar Ini Disebut Kaya Investasi Namun Tingkat Kemiskinan Tinggi, Ini Kata Michael Jeno

"Itu memang hal yang baru untuk pemilu di 2019 menjadi larangan. Kalau dulu kan boleh," katanya.

Ia mengatakan, apabila ditemukan caleg maupun calon anggota DPD yang berkampanye bersama atau calon senator yang berkampanye untuk salah satu capres, maka akan dikenakan sanksi administrasi pemilu.

"Itu bisa menjadi teguran administrasi saya kira. Akan menjadi pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan kampanye," terangnya.

Ramdan pun menerangkan kajian lebih lanjut nantinya tentu menjadi ranahnya Bawaslu.

"Tentu itu kajian lebih lanjut dari kawan-kawan Bawaslu," kata Ramdan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved