Breaking News

Segel Galian C Illegal, Polisi Diminta Tertibkan Semua Galian C tak Berizin di Kapuas Hulu

Diharapkan semua galian C tak berizin di Kapuas Hulu harus ditertibkan semua, karena merusak lingkungan dan merugikan negara

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SAHIRUL HAKIM
Anggota Reskrim Polres Kapuas Hulu saat mempolice line galian C tak berizin di Desa Sibau Hulu, Kecamatan Putussibau Utara, Selasa (24/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Reskrim Polres Kapuas Hulu menyegel dengan memasang tali police line terhadap lokasi aktivitas galian C tak berizin di Desa Sibau Hulu, Kecamatan Putussibau Utara, Selasa (24/9/2018) pukul 11.45 WIB.

Saat dilokasi aktivitas galian C tak berizin tersebut sedang berlangsung, dan terpaksa harus dihentikan oleh petugas Reskrim Polres Kapuas Hulu. Supaya tidak ada lagi aktivitas galian C tak berizin diwilayah Putussibau Utara.

Kemudian lokasi galian C tak berizin itu langsung dipasang tali police line oleh petugas Kepolisian, dan pemilik galian C illegal serta sejumlah karyawan langsung diamankan di Mapolres Kapuas Hulu. Begitu juga supir truk yang sedang membeli sirtu dilokasi aktivitas tersebut juga ikut diamankan ke Polres.

Baca: Jadi Kebutuhan Vital Bagi Perhotelan, Pengusaha Hotel Harap PLTBm Penuhi Pasokan Listrik

Saat lokasi itu dilakukan pemasangan tali police line pemilik galian C tak berizin, merasa keberatan dengan alasan seolah-olah mengambil hak orang. "Janganlah dipasang tali police line, saya tidak mengambil hak orang," ujar pemilik galian C tak berizin, Anja saat digiring oleh anggota ke dalam mobil.

Terus seorang anggota Reskrim menyatakan, kalau pihaknya sudah mengingatkan kepada pemilik galian C tak berizin tersebut, agar tidak beraktivitas lagi kecuali sudah ada izin galian C. "Kami kan sudah mengingatkan urus izinnya, baru kerja lagi," ungkapnya. Setelah mendengar jawaban dari anggota Reskrim tersebut, Anja bersama karyawan langsung dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan secara resmi oleh Kapolres Kapuas Hulu terkait pemasangan tali police line dan menghendaki aktivitas galian C tak berizin di wilayah Desa Sibau Kecamatan Putussibau Utara.

Menanggapi hal tersebut, seorang masyaraka Kapuas Hulu Suparman mengapresiasi langkah tegas dari anggota Reskrim Polres Kapuas Hulu terhadap pelaku Galian C tak berizin.

"Diharapkan semua galian C tak berizin di Kabupaten Kapuas Hulu harus ditertibkan semua, karena merusak lingkungan dan merugikan negara," ujarnya.

Suparman menjelaskan, masih banyak galian C tak berizin di Kapuas Hulu seperti di kecamatan Mentebah, Bunut Hulu, Boyan Tanjung, dan kecamatan lainnya.

"Kita minta Kapolres Kapuas Hulu tindak semua pelaku Galian C tak berizin di Kapuas Hulu," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved