Terkait Surat Edaran Mendagri Soal ASN Terlibat Korupsi, Ontot: Bekerja Harus Sesuai Aturan

Tapi upaya pemerintah daerah, secara khusus saya punya tanggungjawab moral, sehingga harus bekerja sesuai dengan aturan

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / HENDRI CHORNELIUS
Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Terkait dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dilayangkan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia, menjadi landasan hukum bagi pemberhentian dengan tidak hormat aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat korupsi.

Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, mengaskan surat tersebut harus ditindaklanjuti. Pemerintah daerah wajib menjalankan apa yang menjadi perintah dari pemerintah pusat.

“Pasti ada lagi pertimbangan-pertimbangan lain, tapi sisi dasar hukum sudah kuat. Pasti ada proses yang berkaitan dengan administrasi kepegawaian. Saya kira tidak juga segampang, seperti membuang sampah,” katanya, kemarin.

Baca: Larang PNS Keluar Kota di Akhir Pekan, Ini Penjelasan Bupati Citra Duani

Disinggung apakah dengan adanya surat tersebut akan menjadi ketakutan bagi ASN, Ontot menilai para penegak hukum juga tidak sembarangan. “Penegak hukum juga melihat sesuatu dengan senyatanya memang melanggar. Kalau takut ya tidak berjalan pemerintahan ini. Kita harus ekstra hati-hati saja,” tegasnya.

Ontot mengaku pembinaan pegawai sudah dan akan terus-menerus dilakukan. selama menjabat Wabup Sanggau, kerap memimpin langsung apel ke kantor-kantor untuk memberikan arahan.

“Saya juga ingatkan dalam berbagai kesempatan, berkaitan dengan tugas pegawai. itu tergantung pegawainya masing-masing, apakah pembinaan itu dianggap biasa, atau terkait dengan masa depan karier, itu tergantung masing-masing. Tapi upaya pemerintah daerah, secara khusus saya punya tanggungjawab moral, sehingga harus bekerja sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Baca: Jelang Porprov Kalbar 2018, Tim Sepak Bola Kayong Utara Masuk Pemusatan Latihan

Ontot kembali mengingatkan soal kehati-hatian dalam bekerja. Namun alasan hati-hati lalu tiaak bekerja, itu pun keliru. Namun harus bekerja betul-betul, kita melihat sisi aturan yang sebenarnya.

“Baik dalam bidang pengawasan, evaluasi. Karena dalam penugasan ini kan ada pengarahan, pengawasan dan evaluasi. Ini yang kadang-kadang belum banyak dilakukan, Kalau hanya penugasan, kadang-kadang orang juga bisa error. Tapi diarahkan dengan baik. Diarahkan pun belum tentu, harus diawasi dan Itu pun harus dievaluasi lagi,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau Herkulanus HP menegaskan bahwa pihaknya segera memproses pemberhentian tidak hormat Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan narapidana kasus korupsi di Kabupaten Sanggau. “Untuk di Sanggau ada delapan orang ASN, nama-namanya sudah ada, ” katanya, Senin (17/9/2018).

Saat disinggung kapan akan diproses, Herkulanus menjelaskan paling lambat Desember 2018 sudah harus di eksekusi. “Kita di dedline Pemerintah Pusat itu paling lambat Desember 2018 sudah eksekusi. Artinya bahwa Bupati sudah mengeluarkan SK tentang pemberhentian tidak terhormat itu, ” tuturnya.

Ia menjelaskan, pemberhentian ASN yang terjerat kasus korupsi tidak tergantung dari berapa lama vonis hukuman namun berdasarkan keputusan yang sudah ingkrah.

“Karena di Peraturan Pemerintah nomor 11 tentang ASN yang menjelaskan setiap perbuatan penyalahgunaan wewenang, bahasa kasarnya korupsi akan diberhentikan tidak hormat. Jadi tanpa melihat hukumannya satu hari, satu tahun, intinya sudah ingkrah, ” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut dari proses pemberhentian ASN mantan napi korupsi, Dikatakanya, sudah ditandatangani kesepakatan bersama antara Kemendagri, Kemenpan RB dan Kepala BKN yang intinya mengintruksikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diseluruh Kementrian, Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian secara tidak hormat ASN yang terbukti korupsi.

“Karena saya baru datang kemarin, informasi ini nanti akan saya sampaikan kepada Pak Sekda, mungkin ada rapat lebih lanjut membahas ini, ” pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved