Imigrasi Singkawang Komit Berantas Pungli
Kasi Lalulintas dan Status Keimigrasian (Lalintuskim) Imigrasi Kota Singkawang, Rejeki Putra Ginting mendukung kegiatan stop Pungli
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungutan Liar (Pungli) Polri Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan monitoring dan evaluasi serta asistensi kegiatan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di Kota Singkawang.
Satgas juga melakukan peninjauan pada tempat-tempat pelayanan publik yang ada di Kota Singkawang untuk melihat transparansi dalam pelayanan.
Baca: Satgas Saber Pungli Kota Singkawang Komit Berantas Pungli
Baca: Ketua Satgas Komitmen Tangkap Oknum Pungli
Satu di antaranya Kantor Imigrasi Kota Singkawang yang terletak di Jalan Firdaus.
Kasi Lalulintas dan Status Keimigrasian (Lalintuskim) Imigrasi Kota Singkawang, Rejeki Putra Ginting mendukung kegiatan stop Pungli yang dilakukan.
"Imigrasi Kota Singkawang berkomitmen untuk memberantas Pungli," katanya, Jumat (21/9/2018).
Ia menjelaskan, persyaratan pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kota Singkawang di antaranya KTP, Kartu Keluarga, akta lahir atau ijazah atau surat nikah atau surat baptis dengan biaya yang dikeluarkan Rp 355 ribu.
Pembayaran paspor dapat dilakukan di semua bank yang ada. Prosesnya tidak lagi tunai, melainkan melalui transfer ke bank.
"Setelah proses foto, slip pembayaran diberikan, tiga hari setelah pembayaran paspor selesai," jelasnya. (doi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tinjau_20180921_143907.jpg)