Ramdan Sebut Penetapan DCT DPD Ranah KPU RI

Begitu pula, dengan turunan ditingkat KPU Kabupaten Kota yang menetapkan DCT DPRD tingkat Kabupaten Kota.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
Ketua KPU Prov Kalbar, Ramdan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan menuturkan jika penetapan DCT DPD RI merupakan ranahnya KPU RI.

Pihaknya, kata dia, dalam hal ini KPU Provinsi hanya melakukan penetapan untuk DPRD Provinsi.

Baca: Benarkan Tim Jokowi-Maruf Lapor KPU, Erwin Tunggu Tim Lainnya

Baca: Lakukan Pelanggaran Hukum, Seorang Pria Ditembak Mati Polisi

Begitu pula, dengan turunan ditingkat KPU Kabupaten Kota yang menetapkan DCT DPRD tingkat Kabupaten Kota.

Ia pun mengatakan, rapat pleno penetapan ini dilakukan secara tertutup dan diumumkan pada 21-23 September 2018.

"Sesuai dengan tahapan penetapan DCT tanggal 20 hari ini dan kita akan melakukan pleno nanti, kedua, terkair dengan DPRD Provinsi, begitu juga di KPU Kabupaten Kota juga melalukan pleno penetapan DCT terhadap calon anggota DPRD Kabupaten Kota, kalau ditingkat KPU RI Plenonya untuk DPR RI dan DPD RI. Jadi kalau diprovinsi hanya di DPRD Provinsi," ungkapnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved