KPU Kota Pontianak Tetapkan 670 Bacaleg sebagai DCT
KPU bersama dengan Bawaslu juga telah melakukan pencermatan terhadap DCS di Kota Pontianak sebelum akhirnya menetapnya bacaleg kedalam DCT.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 670 Bacaleg resmi ditetapkan oleh KPU Kota Pontianak sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota Pontianak pada pemili 2019 mendatang. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis (20/9/2018) di Kantor KPU Kota Pontianak.
"Setelah kami tetapkan dan kami pleno kan, besok akan kami umumkan ke masyarakat melalui berbagai media," ujar Komisioner KPU Kota Pontianak Abdul Latif, Kamis (20/9/2018)
Baca: Beredar Surat Gugatan Cerai Vicky Prasetyo dan Angel Lelga, Netizen Sebut Kawin Kontrak
Baca: DPRD Dukung Disdukcapil Beli Mobil Pelayanan Keliling
Pasca penetapan DCT semua proses pencalegkan, Abdul Latif mengatakan sudah tidak ada lagi masalah.
KPU bersama dengan Bawaslu juga telah melakukan pencermatan terhadap DCS di Kota Pontianak sebelum akhirnya menetapnya bacaleg kedalam DCT.
"Kita melakukan pencermatan sampai tadi malam terhadap semua laporan terhadap DCS, dan hari ini kita tetapkan dan dilengkapkan berita acaranya pleno bersama para komisioner KPU lainya," ujarnya.
Ia menambahkan seluruh komposisi keterwakilan perempuan setiap dapil dari masing-masing parpol juga telah memenuhi sehingha tidak ada masalah.
"Setelah pengumuman DCT, tahapan selanjutnya akan kita laksanakan adalah persiapan kampanye yang akan dimulai pada 24 September 2018 sampai bulan april tahun depan," ujarnya.