Kacamata Bisa Ditanggung BPJS, Berikut Ulasannya

Semua alat bantu kesehatan tersebut diberikan dengan plafond harga dan ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan Menteri.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Jamadin
Instagram
Kacamata 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, apa benar kacamata bisa ditanggung BPJS? Terima kasih sebelumnya. 
08967258xxxx 

Terima kasih juga sudah bertanya.

Ada dua jenis manfaat kesehatan yang diperoleh peserta BPJS yaitu  manfaat medis dan manfaat non medis. 

Baca: Kelebihan Generasi EOS Terbaru Kamera Mirrorless Full-Frame EOS R dan Lensa RF

Manfaat medis merupakan pelayanan kesehatan yang komprehensif (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) sesuai indikasi medis, termasuklah obat, bantuan alat kesehatan dan lain-lain. 

Manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulan.

Pelayanan alat bantu kesehatan  yang dijamin meliputi
1.  Kaca Mata
2.  Alat Bantu Dengar
3.  Protesa Alat Gerak 
4.  Protesa Gigi
5.  Korset Tulang Belakang
6.  Collar Neck
7.  Kruk

Semua alat bantu kesehatan tersebut diberikan dengan plafond harga dan ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan Menteri.

Demikian yang dapat kami informasikan, jika membutuhkan informasi lebih lanjut peserta dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau telepon melalui Call Center 24 Jam 1500400. 

Dwi Restiyanti
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kota Pontianak
 

-- 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved