Citizen Reporter

Tunggak Pajak, Dua RM di Pontianak Ditutup Sementara

Penertiban ini tidak hanya berhenti sampai di sini saja tetapi tetap berlanjut dalam rangka penegakan aturan.

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Satpol PP memasang segel pada rumah  makan yang menunggak pajak.  

Citizen reporter 
Humas Pemkot Pontianak, Jimmy Ibrahim 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sedikitnya enam rumah makan distikerisasi oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Senin (17/9). Penempelan stiker berwarna merah bertuliskan ‘Tempat Usaha Ini Ditutup Sementara Karena Menunggak Pajak Daerah’ dilakukan terhadap dua Rumah Makan (RM) yakni RM ‘R’ di Jalan Merdeka dan RM ‘SA’ di Jalan HOS Cokroaminoto.

Sedangkan RM lainnya yang belum terdaftar  sebagai Wajib Pajak (WP) ditempeli stiker yang bertuliskan ‘Dalam Pengawasan’.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah BKD Kota Pontianak, Ruli Sudira menjelaskan, penindakan hari ini merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan (SP) pertama dan kedua yang sudah dilayangkan sebelumnya lantaran WP telah menunggak pajak. Penutupan sementara ini merupakan tindakan akhir yang dilakukan karena Surat Keputusan (SK) Wali Kota sudah terbit.

Baca: Lukas Pasalima Ajak Masyarakat Sama-Sama Berantas Narkoba

“Sanksinya sesuai dengan peraturan apabila hari ini mereka tidak merespon, maka kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penutupan sementara sampai mereka melaksanakan kewajibannya membayar pajak daerah,” sebutnya.

Setelah penempelan stikerisasi penutupan sementara ini, pihaknya akan melakukan evaluasi bersama Satpol PP Kota Pontianak sebagaimana hasil rapat koordinasi bersama Tim Penertiban Pajak Daerah untuk monitoring WP yang menunggak pajak.

“Selanjutnya kita akan memantau rumah makan yang sudah ditutup, apabila mereka masih membandel, maka kita akan koordinasikan apakah itu akan dilakukan penutupan secara permanen untuk memberikan efek jera bagi para WP yang menunggak pajak,” kata Ruli.

Diakuinya, penutupan secara permanen harus melalui koordinasi secara lintas sektoral sebab banyak hal yang harus dikaji.

Baca: Beri Contoh ke Masyarakat, Bupati Nasir Ingatkan ASN Jalankan Tugas Secara Baik

Penertiban ini tidak hanya berhenti sampai di sini saja tetapi tetap berlanjut dalam rangka penegakan aturan. “Jadi, apa yang kita lakukan ini sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Kisaran tunggakan jumlahnya bervariasi antara Rp40 juta hingga Rp50 juta. Rerata RM yang distikerisasi tunggakan pajaknya bekisar dua hingga tiga tahun. “Kemungkinan tunggakan tersebut bisa membengkak karena selepas ini akan kita hitung kembali berapa riil sampai dengan bulan Agustus 2018,” terangnya.

Berbagai alasan yang dilontarkan dari pemilik RM. Menurut Ruli, para WP RM merasa bahwa pajak yang mereka bayarkan itu bersumber dari uang mereka.

Padahal WP restoran atau rumah makan ini adalah juga sebagai wajib pungut. “Artinya yang membayar pajak adalah konsumen, mereka hanya sebagai perantara dari Pemkot Pontianak untuk memungut pajak dari konsumen untuk selanjutnya disetorkan ke Pemkot Pontianak melalui BKD Kota Pontianak,” paparnya.

Baca: Yusaku Maezawa Turis Pertama di Dunia yang akan Mengelilingi Bulan, Siapakah Dia?

Penutupan sementara ini dilakukan pihaknya dalam rangka melakukan penegakan aturan terhadap WP yang memang lalai dalam melakukan kewajibannya terutama membayar pajak restoran atau RM. “Ke depan, dalam waktu dekat kita juga akan menertibkan WP lainnya salah satunya reklame,” tukasnya.

Toni, salah seorang karyawan RM di Jalan Merdeka yang ditutup sementara, mengaku dirinya hanya sebagai pekerja di RM tersebut. Masih menurut pengakuannya, pemilik RM tempatnya bekerja belum datang dan dia tidak memiliki nomor telepon pemilik RM. “Kami tidak tahu menahu soal pajak rumah makan ini karena itu urusan pemilik. Menurut petugas pajak mengatakan RM ini menunggak pajak selama tiga tahun dari tahun 2015,” tuturnya.

Sementara, RM yang berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto juga ditutup sementara lantaran menunggak pajak selama dua tahun. Pur, karyawan RM tersebut menyebut, tunggakan pajak di RM tempatnya bekerja disebabkan persoalan keuangan lantaran usaha RM mengalami pasang surut.

“Jadi kami agak kesulitan untuk membayar. Tetapi siang ini kami akan ke Kantor BKD untuk menyelesaikannya,” pungkasnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved