Ini Cara Pemkot Maksimal PAD dari Restoran

Sosialisasi pada wajib pajak terus dilakukan, ia sebutkan jika ada yang tidak taat pajak maka akan diberika sanksi mulai dari pembinaan

Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Plt Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pajak restoran memang menjadi promadona Pendapatan Asli Daerah bagi Kota Pontianak, tahun 2018 ini menurut Plt Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono jika telah ditargetkan Rp68 miliar.

"Tahun 2018 imi telah ditargetkan Rp68 miliar untuk PAD khusus dari item Pajak Restoran," ucap Edi Kamtono, Senin (17/9/2018).

Baca: Pemilik Rumah Makan Tak Kooperatif Saat Dilakukan Penyegelan Karena Menghindari Pajak

Baca: Enam Rumah Makan Tak Mau Bayar Pajak Diberikan Tindakan Tegas

Setiap tahunnya menurut Edi pajak restoran selalu menyumbang PAD yang cukup besar, sebagai daerah perdagangan dan jasa tentu optimalisasi PAD dari restoran.

Sosialisasi pada wajib pajak terus dilakukan, ia sebutkan jika ada yang tidak taat pajak maka akan diberika sanksi mulai dari pembinaan sampai tindakan tegas.

"Tahun ini kita menargetkan pendapatan dari restoran sebesar Rp68 miliar. Sementara realisasinya hingga awal Agustus sudah terkumpul hampir 60 persen atau sebesar Rp39,3 miliar," jelas Edi Kamtono.

Melihat potensi dari pajak restoran yang cukup tinggi, Pemkot Pontianak bahkan berencana menaikan target pendapatan sebesar Rp2 miliar dalam rancangan KUA-PPAS RAPBD-P 2018, yakni dari Rp68 miliar menjadi Rp70 miliar.

Edi Kamtono merasa optimis pajak dari sektor ini bisa mencapai target hingga akhir tahun nanti. Terlebih Pontianak memang dikenal sebagai daerah wisata kuliner.

Menurut Edi untuk memacu pendapatan dari pajak restoran ini tim dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak telah menjalankan berbagai programnya. Salah satunya adalah melakukan uji petik terhadap restoran dan rumah makan yang ada.

"Uji petik bagi rumah makan atau restoran yang tidak menggunakan cash register, potensinya kan bisa dilihat berapa omzet yang masuk. Tapi bagi yang sudah menggunakan cash register itu sudah nyata yang kami dapatkan," jelasnya.

Edi menilai sejauh ini masih banyak potensi-potensi yang mampu mendorong pendapatan dari sektor pajak restoran melampaui target. Sektor ini dikatakan akan semakin berkembang. Sebagai contoh, bisnis di bidang kuliner terus tumbuh di ibu kota Kalbar ini.

"Kuliner tumbuh pesat dimana mana, orang mendirikan rumah makan, warung kopi, restoran dan lain-lain," katanya.

Dengan kondisi seperti itu, Edi yang juga Wali Kota Pontianak terpilih berharap, daya beli masyarakat juga semakin meningkat. Sebab, jika daya beli rendah, otomatis akan berpengaruh terhadap pendapatan para pelaku usaha di bidang tersebut.

Untuk memaksimalkan PAD tentu menurutnya tingkat pendapatan masyarakat harus dibarengi dengan peningkatan agar daya beli masyarakat tinggi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved