Seorang Diri Hadiri Sidang Adjudikasi, Ini Penjelasan Ketua KPU Kayong Utara
Rudi Handoko seorang diri menghadiri sidang adjudikasi penyelesaian sengketa sejumlah Bacaleg yang diduga memalsukan Surat Keterangan
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko seorang diri menghadiri sidang adjudikasi penyelesaian sengketa sejumlah Bacaleg yang diduga memalsukan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) RS Agoesdjam Ketapang di Kantor Bawaslu Kayong Utara, Sukadana, Rabu (12/9/2018).
Tidak terlihat dua Komisioner KPU Kayong Utara lainnya, Effian Noer dan Nur Mus Jaefah. Rudi duduk persis di hadapan sejumlah perwakilan Bacaleg yang diduga bermasalah itu.
Menanggapi hal ini, Rudi menjelaskan, dua rekannya itu berhalangan hadir karena harus menyelesaikan sejumlah pekerjaan.
Baca: Bhabinkamtibmas Desa Nibung Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Hoaks
"Satu tugas luar, kemudian Pak Effian sedang urusan masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini memang harus digenahkan, karena target kita tanggal 13 ini kita sudah harus clear masalah data pemilih itu," ungkapnya.
Ia memastikan ketidakhadiran dua komisioner lain dalam sidang itu tidak lantas menjadi persoalan.
"Yang penting prinsipnya kan saya mewakili KPU selaku komisioner, sudah cukup dah, ndak masalah," pungkasnya.