Meski Sudah Diganti Parpol, Khosen Sebut Bacaleg Tetap Bisa Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Meski Parpolnya sudah mengajukan nama lain untuk menggantikan mereka ke KPU Kayong Utara.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
Ketua Bawaslu Kayong Utara, Khosen 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Beberapa Bacaleg Kayong Utara yang diduga memalsukan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) masih tetap mengikuti proses penyelesaian sengketa di Bawaslu Kayong Utara, meski Parpolnya sudah mengajukan nama lain untuk menggantikan mereka ke KPU Kayong Utara.

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kayong Utara, Khosen menjelaskan, pihaknya tidak memiliki hak untuk menghalang-halangi Parpol atau peserta politik yang ingin mengajukan permohonan sengketa.

Baca: Mampu Eksis Puluhan Tahun Ternyata Warkop Suka Hati Punya Ciri Khas Ini

"Artinya upaya yang sudah dilakukan oleh Parpol dalam penggantian Bacaleg dan dia sudah mengajukan sengketa saya pikir itu sah-sah saja," kata Khosen di Kantor Bawaslu Kayong Utara, Sukadana, Rabu (12/9/2018).

Menurut Khosen, bila 16 Bacaleg yang diduga bermasalah itu berhasil memenangkan persidangan, KPU Kayong Utara wajib menjalankan perintah Bawaslu.

"Dan terkait apakah yang menang ini nanti bisa masuk (ke Daftar Calon Tetap) atau yang sudah digantikan ini bisa keluar lagi, saya pikir itu ranahnya Partai Politik ya," papar Khosen.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved