Cara Melaporkan Media Ke Dewan Pers
Kalau media pers, juga kita bagi lagi apakah itu produk Jurnalistiknya dalam bentuk online, cetak, streaming atau dalam bentuk penyiaran.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, jika ada media yang memuat berita tidak benar, ketika sudah diminta untuk memperbaiki tapi tidak dilakukan, apakah bisa dilaporkan? Kemana dan bagaimana harus melapor? Terima kasih sebelumnya.
08524697xxxx
Baca: BKPSDM Sintang Sudah Terima Edaran Mendagri Terkait Sanksi ASN Korupsi, Ini Langkah Selanjutnya
Baca: Cara Merawat Motor Matik Saat Musim Hujan
Terima kasih juga sudah bertanya, pertama adalah kita harus tahu dulu apakah media itu pers atau tidak
Kalau media pers, juga kita bagi lagi apakah itu produk Jurnalistiknya dalam bentuk online, cetak, streaming atau dalam bentuk penyiaran.
Meskipun pers secara umum diawasi oleh dewan pers, sesuai tupoksi dewan pers pasal 15 dalam Undang-Undang pers, tetapi kalau itu berkaitan dengan karya Jurnalistik di penyiaran maka pengawasan juga dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Bisa jadi dia tidak melanggar kode etik dewan pers, tetapi berita itu melanggar P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) sehingga bisa dikenakan sanksi P3SPS.
Kalau untuk media online juga dilaporkannya bisa lewat online.
Silahkan kunjungi situs dewan pers @dewanpers.or.id disana ada format pelaporan mengenai siapa yang dilaporkan, media apa yang dilaporkan, edisi kapan.
Kalo online, klik di id address nanti dewan pers akan melihat berita yang dilaporkan.
Kamsul Hasan
Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat