Gelar Rapat Paripurna Perubahan APBD, Hanya Dihadiri 29 dari 45 Anggota Dewan
Dari 45 anggota DPRD, namun hanya 29 orang anggota DPRD Sambas hadir dalam sidang Paripurna kali ini.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas hari ini menggelar Rapat Paripurna dengan Bupati dan SKPD di Kabupaten Sambas, Senin (10/09/2018).
Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Sambas kali ini, dijadwalkan untuk mendengarkan
"Penjelasan Bupati Sambas Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2018".
Baca: UAS Sebut Ziarah Kubur Melembutkan Hati Yang Keras dan Mengingatkan Akan Kematian
Dari 45 anggota DPRD, namun hanya 29 orang anggota DPRD Sambas hadir dalam sidang Paripurna kali ini.
Sedangkan dari pemerintah daerah turut hadir Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili, Sekda Kabupaten Sambas Uray Tajudin, dan juga para Kepala Dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Sambas.
Rapat Paripurna DPRD Sambas ini sendiri dilaksanakan di Ruang sidang DPRD Kabupaten Sambas.