Lowongan CPNS Segera Dibuka, Ini Tahapan yang Harus Ada dan Nilai Ambang Batas
Untuk mewujudkan hal tersebut maka pemerintah melaksanakan pendaftaran CPNS secara serentak dan terintegrasi melalui sistem online.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.co.id/Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 atau penerimaan CPNS 2018 diperkirakan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Terkait rencana pendaftaran CPNS 2018 atau penerimaan CPNS 2018 ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemennpan RB) mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan CPNS tahun 2018.
Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.
Baca: Sukses di Laga Uji Coba Jelang Piala Asia U-16 2018, Timnas U-16 Indonesia Diminta Konsisten
Baca: Jadwal (Live) Liga Champions 2018/2019, Reuni Ronaldo-Mourinho hingga Grup Neraka
Jadi calon pelamar pendaftaran CPNS 2018 harus siap-siap.
Mengutip Kompas.com, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.
Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.
Nilai ambang batas berbeda
Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.
- Formasi khusus itu, misalnya untuk:
- Putra/putri lulusan terbaik (cumlaude)
- Penyandang disabilitas
- Putra/putri Papua dan Papua Barat
- Olahragawan berprestasi Internasional
- Diaspora
- Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.
Pelatihan kepada 160 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham (Humas Kemenkumham)
Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85
2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70
3. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60
4. Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60
5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD.
Pengecualian nilai ambang batas SKD Peraturan menteri tersebut juga mengatur nilai ambang batas untuk jabatan tertentu.
Jabatan yang disebutkan di antaranya dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum.
Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.
2. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.
Peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 30 Agustus 2018. Sementara itu, Kemenpan belum bisa memastikan kapan seleksi CPNS akan dibuka.
Skenario dan Tahapan Penerimaan CPNS 2018
Dalam kesempatan tersebut Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyampaikan bahwa BKN akan mematangkan koordinasi dengan instansi terkait guna memudahkan masyarakat melakukan pendaftaran seleksi CPNS di antaranya dengan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk meminimalisasi kesulitan peserta dalam penginputan Nomer Induk Kependudukan.
Selain itu, Bima menyampaikan beberapa skenario dan implikasi terhadap rancangan jadwal penerimaan CPNS.
Turut memberikan paparan Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja tentang Kebijakan Pengadaan CPNS 2018 dan Deputi PIP Bidang Polhukam PMK BPKP Ernadhi Sudarmanto tentang Mitigasi Risiko Pengadaan CPNS.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan yang ditemui seusai acara menjelaskan lebih lanjut bahwa sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tahapan yang harus ada dalam rekrutmen CPNS adalah:
(1) perencanaan,
(2) pengumuman lowongan selama minimal 15 hari kalender,
(3) pelamaran (melalui sscn.bkn.go.id),
(4) seleksi (administrasi, kompetensi dasar, kompetensi bidang), dan
(5) pengumuman hasil seleksi.
Pantauan di situs BKN atau sscn.bkn.go,id, tautan pendaftaran CPNS 2018 sudah dibuka dan bisa diklik.
Sayangnya, saat diklik malah terarah ke situs lain yang berisi berbagai macam berita.
Di laman sscn itu ada pengumuman bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, berkualitas, dan bertanggung jawab, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang kompeten melalui sistem pengadaan yang transparan dan akuntabel serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Untuk mewujudkan hal tersebut maka pemerintah melaksanakan pendaftaran CPNS secara serentak dan terintegrasi melalui sistem pendaftaran (registration) online.
Sistem pendaftaran CPNS online ini diperuntukkan bagi pelamar CPNS yang akan mengisi formasi umum di instansi pusat maupun daerah.
Pihaknya juga menegaskan bahwa pelaksanaan tes ini hingga pengumumannya nanti pelamar tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Pelaksanaan tes pelamar umum tidak dipungut biaya apapun dari mulai pendaftaran online, verifikasi berkas, pelaksanaan ujian hingga pengumuman kelulusan”.
Sebelum mengikuti pendaftaran, bagi para calon pelamar ada baiknya mempersiapkan dulu berkas-berkas yang diperlukan.

Kuota Formasi CPNS 2018 Bocor (tribunsolo.com)
Berikut ini berkas-berkas yang diperlukan sebagaimana dikutip dari Serambi Indonesia, Ahad (29/7/2018).
1. Pelamar harus punya sebuah akun SSCN
Prosedur pembuatan akun dilakukan dengan mengisi sebuah formulir yang tersedia di laman.
Dalam formulir tersebut, pelamar mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga yang tertera pada KK.
2. Lakukan pendaftaran formasi melalui situs https://sscnregistrasi.bkn.go.id
Setelah sukses membuat akun, calon peserta segera dapat melakukan pendaftaran formasi melalui situs https://sscnregistrasi.bkn.go.id.
Jika selama melakukan registrasi akun, kemudian terjadi kesalahan dalam hal verifikasi NIK dan KK, peserta diimbau untuk segera melakukan pengecekan database di Dinas Kependudukan atau Catatan Sipil (Disdukcapil) di daerah domisili masing-masing.
Tapi ingat, hingga kini pendaftaran masih belum dibuka.
Jadi, situs registrasi pun masih belum bisa diakses.
Untuk menghindari masalah yang akan timbul di tengah pendaftaran, calon peserta sebaiknya mempersiapkan syarat dengan seksama.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan untuk S1 atau tenaga profesional antara lain:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar – latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Ditegaskan, hanya ada dua website resmi yang akan mengumumkan segala bentuk informasi terkait pendaftaran CPNS 2018, yakni Bkn.go.id dan Menpan.go.id
Jika melihat daftar dokumen di atas, khusus untuk S1 atau tenaga profesional, ternyata tak cukup jika hanya salinan ijazah dan lampirannya yang dimiliki.
Harus adalah surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
Sertifikat tersebut biasanya tidak dibuat oleh calon pelamar, namun beberapa perguruan tinggi telah mempersiapkannya tersebut untuk mahasiswa yang ingin meminta salinan.
Biasanya, BAA (Biro Administrasi Akademik) beberapa perguruan tinggi telah menyipakan sertifikat tersebut selama musim pendaftaran CPNS.
Untuk lebih jelasnya calon pelamar dapat menghubungi perguruan tinggi masing-masing mengenai Surat Keterangan Akreditasi BAN PT ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/cpns_20180726_230802.jpg)