Warga Pontianak Pindah ke Sintang, Begini Prosedurnya

Pertama yang bersangkutan harus melapor kepada RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dan Disdukcapil tempat domisili.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
Net
Ilustrasi surat pindah 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, saya warga Parit Nanas, Pontianak Utara yang akan pindah ke Kabupaten Sintang, kira apa saja ya prosedur dan syarat pengajun surat pindah yang harus saya penuhi? Terima kasih sebelumnya 
08963214xxxx

Pertama yang bersangkutan harus melapor kepada RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dan Disdukcapil tempat domisili.

Baca: Sebagian Pasien Suspect Hepatitis A Sudah Pulang di RSUD dr Abdul Aziz

Kedua apabila tidak melapor kepada instansi diatas, maka akan dikenakan Pembekuan Data Penduduk.

Adapun persyaratan untuk pindah keluar antar Kabupaten, Kota maupun Provinsi, adalah sebagai berikut :

* Surat Pengantar RT
* Mengisi blanko pindah di Kelurahan dan Kecamatan 
* Pas foto warna terbaru ukuran 2x3 sebanyak dua lembar 
* KK dan KTP asli sesuai alamat lama yang akan ditarik

Suparma 
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved