Warga Pontianak Pindah ke Sintang, Begini Prosedurnya
Pertama yang bersangkutan harus melapor kepada RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dan Disdukcapil tempat domisili.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, saya warga Parit Nanas, Pontianak Utara yang akan pindah ke Kabupaten Sintang, kira apa saja ya prosedur dan syarat pengajun surat pindah yang harus saya penuhi? Terima kasih sebelumnya
08963214xxxx
Pertama yang bersangkutan harus melapor kepada RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dan Disdukcapil tempat domisili.
Baca: Sebagian Pasien Suspect Hepatitis A Sudah Pulang di RSUD dr Abdul Aziz
Kedua apabila tidak melapor kepada instansi diatas, maka akan dikenakan Pembekuan Data Penduduk.
Adapun persyaratan untuk pindah keluar antar Kabupaten, Kota maupun Provinsi, adalah sebagai berikut :
* Surat Pengantar RT
* Mengisi blanko pindah di Kelurahan dan Kecamatan
* Pas foto warna terbaru ukuran 2x3 sebanyak dua lembar
* KK dan KTP asli sesuai alamat lama yang akan ditarik
Suparma
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak